BOGOR, Kobra Post Online – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengajak para santri dan pondok pesantren untuk ikut serta andil dalam program Indonesia Bebas Sampah pada 2029.
“Saya minta pesantren-pesantren di seluruh Kota Bogor, untuk mulai menangani sampah dan menjadikan pondok pesantren sebagai salah satu tempat paling bersih. Seperti yang disampaikan Menteri Agama, santri harus menjadi agen perubahan,” ujar Dedie A. Rachim saat memimpin upacara Hari Santri Nasional Tingkat Kota Bogor yang digelar di Plaza Balai Kota Bogor, Rabu (22/10) pagi.
Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober untuk mengenang sekaligus mengingatkan gagasan ulama dan peristiwa heroik yang menunjukkan peran santri dalam perjuangan bangsa, penetapan tanggal 22 Oktober mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Keppres ini diteken Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 15 Oktober 2015.
Selain itu, alasan 22 Oktober dipilih sebagai Hari Santri karena merujuk pada seruan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 oleh santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai wilayah. Resolusi Jihad itu mewajibkan umat Islam membela Tanah Air dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Hari Santri Nasional 2025 dengan tema ”Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia”.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim membacakan sambutan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang diawali dengan membacakan do’a untuk para pahlawan, alim ulama, dan santri dalam kemerdekaan.
Baca juga: Camat Rancabungur: HSN 2025, Momen Kebangkitan Santri Indonesia
“10 tahun (sejak ditetapkan Hari Santri) bukan waktu yang singkat dan dalam koridor tersebut pondok pesantren dan santri semakin kuat di berbagai sektor kehidupan. pesantren telah lama menjadi pusat pendidikan yang tidak hanya menghasilkan generasi cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat dalam akhlak dan karakter,” ujar Dedie.
Memaknai pesan Menteri Agama, Dedie Rachim menyebut bahwa pesan yang disampaikan sangat jelas bahwa santri harus menjadi solusi dari permasalahan yang ada di bangsa ini.
“Jadi pesan ini cukup kuat dan harus dimaknai sebagai sebuah amanat untuk bisa menempatkan santri pada posisi yang strategis. Bukan hanya sebagai penonton, tapi sebagai pemberi solusi,” ujarnya.
Di Kota Bogor keberadaan santri dan pondok pesantren diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang pondok pesantren di Kota Bogor, yakni lewat Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang ditetapkan pada 21 Maret 2022.
Perda ini bertujuan untuk memberikan fasilitas bagi penyelenggaraan pesantren yang mencakup berbagai aspek, seperti pendidikan, sarana prasarana, dan penguatan ekonomi pesantren.
Baca juga: Kota Bogor Siap Operasikan Koperasi Kelurahan Merah Putih
Jadi keberadaan Perda pondok pesantren ini sebagai wujud dari Pemerintah Kota Bogor peduli kepada Ponpes. Jadi kita tidak omon-omon. Jadi apapun yang bisa dikontribusikan oleh pemerintah itu sudah dilindungi dan payung hukumnya yaitu Perda, ujarnya.
Hadir dalam upacara ini Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin; Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi; serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor. Sedangkan petugas dan peserta upacara dari berbagai sekolah madrasah, pondok pesantren, sekolah islam terpadu, dan organisasi islam.









