BOGOR, Kobra Post Online – Viral di media sosial seorang laki-laki di Kampung Jadipa, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, ditangkap warga setempat karena kedapatan menyimpan narkoba.
Laki-laki yang diketahui bernama Elpin berprofesi sebagai buruh lepas kelahiran Jakarta 7 Juli 1992.
“Elpin telah kami amankan, dan sudah dibawa ke Polres Bogor,” kata Kapolsek Dramaga, AKP Hartanto dalam keterangannya Rabu (5/6).
Hartanto menjelaskan, penangkapan pelaku bermula ketika piket reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa Elpin telah diamankan oleh warga setempat, di Kampung Cibeureum Sinarsari, Desa Sinarsari, Kecamatan Dramaga.
Menurut keterangan saksi, M. Amar Firdaus dan M. Amir Firdaus, pelaku ditangkap saat sedang nongkrong dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Baca juga: Viral Aksi Tawuran, Polsek Dramaga Pantau Lokasi Jalan Lingkar Laladon
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik bening kecil, pil merk Tramadol sebanyak 20 butir, Aprazolam 43 butir, dah Atarak Aprzolam sebanyak 5 butir.
“Batang bukti telah kami amankan termasuk satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, dan satu buah HP merk Vivo warna jingga. Diduga barang bukti milik Elpin dan dirinya sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk proses hukum,” pungkasnya.