SDN Karangrahayu 01 Disegel Ahli Waris Pemilik Tanah

SDN Karangrahayu 01 Disegel Ahli Waris Pemilik Tanah

BEKASI, Kobrapostonline.com – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karangrahayu 01 Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi disegel oleh ahli waris pemilik tanah tempat sekolah itu berdiri. Jum’at (25/10/2019) pagi.

Dari hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dalam perkara No.200/Pdt.G/2017/PN.Bks yang dikuatkan dengan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung tertanggal 29 Januari 2018 No. 557/PDT//2017/PT.BDG. Akhirnya gedung SDN Karangrahayu 01 dimenangkan oleh ahli waris. Selain putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi Bandung, juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 19 Desember 2018 No.2982/Pdt/2018, yang berbunyi atas dasar amar putusan-putusan pengadilan tersebut diminta kepada Bupati Bekasi untuk segera mengosongkan lahan yang menjadi objek perkara.

SDN Karangrahayu 01 Disegel Ahli Waris Pemilik Tanah

Badri Kepala SDN Karangrahayu 01 memberikan penjelasan kepada awak media bahwa, lahan sekolah tersebut memang bermasalah, sejak pertama dirinya masuk pada tahun 2015. Badri memiliki keingin membangun sekolah ini dan selalu disampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) untuk mengajukan pembangunan dan fasilitas lain.

“Setelah pengajuan itu diterima, pihak dari desa menjelaskan kepada saya bahwa tanah itu bersengketa, tanah itu milik warga kenapa bapak bisa-bisanya mengajukan bangunan. Lantas saya menjawab kalau memang punya warga dan mempunyai bukti-bukti yang kuat tentang tanah ini, silahkan gugat ke pengadilan,” tandasnya.

Baca juga : Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Lakukan Sidak ke SMPN 1 Ciampea

Dengan adanya penyegelan tambah Badri, dikhawatirkan hal ini akan mengganggu kegiatan belajar mengajar. Sehingga para siswa nantinya yang akan menjadi korbannya. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Pemda Kabupaten Bekasi untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

“Saya selaku kepala sekolah, sedang mencoba mediasi antara pihak Pemda dengan pemilik tanah. Hari ini kami masih bisa melakukan kegiatan belajar dan mengajar, namun besok atau lusa jika si pemilik tanah mengunci sekolah. Kami pun tidak bisa berbuat apa-apa. Semoga ada solusi terbaik yang diberikan Pemda agar kegiatan rutin guru dan siswa kami tidak terganggu,” tambahnya.

SDN Karangrahayu 01 Disegel Ahli Waris Pemilik Tanah

Baca juga : Disdukcapil Kabupaten Bekasi Dorong Peningkatan Pelayanan

Berdasarkan pengakuan Dalim yang mewakili ahli waris kepada awak media mengatakan, pihak ahli waris telah memenangkan perkara atas tanah itu secara hukum tata negara. Sehingga secara sah, tanah tempat SD itu berdiri adalah milik keluarga Yakoeb Andrianto.

Sedangkan, Carwinda Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, saat akan dikonfirmasi awak media terkait kejadian ini melalui ponselnya belum ada jawaban.

Reporter : Surya S.

Editor : Rangga A.