BOGOR, Kobra Post Online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota mencatat prestasi signifikan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Sepanjang September 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 28 laporan polisi (LP) kasus narkoba dan menangkap 33 tersangka dari berbagai usia dan latar belakang.
Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri mengungkapkan, bahwa memberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Bogor sebagai bukti komitmen jajaran Polresta Bogor Kota.
“Kami menangkap 33 tersangka sepanjang September 2025 merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan,” tegas AKP Ali Jupri dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lantai 2 Mapolresta Bogor Kota, Rabu (1/10).
Dari total kasus yang terungkap, Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti dengan rincian sabu-sabu: ± 569,42 gram, tembakau sintetis: ± 1.650 gram ganja: ± 522 gram, obat keras tertentu/psikotropika: ± 51.092 butir.
“Jumlah ini jelas sangat berbahaya jika sempat beredar luas di tengah masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, setiap pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: Polresta Bogor Kota Ungkap 45 Kasus Narkoba dan Gudang Ciu Ilegal
AKP Ali Jupri membeberkan, dari 28 kasus yang berhasil diungkap, rincian pengungkapan berdasarkan jenis narkotika yaitu kasus sabu-sabu 7 laporan polisi dengan 8 tersangka (usia 18–37 tahun), salah satunya residivis.
Kemudian, kasus tembakau sintetis 10 laporan polisi dengan 12 tersangka (usia 20–31 tahun), Kasus ganja satu laporan polisi dengan satu tersangka (usia 26 tahun).
Terkahir, sambung AKP Ali Jupri, yaitu kasus psikotropika & obat keras tertentu sebanyak 10 laporan polisi dengan 12 tersangka (usia 19–31 tahun).
Para tersangka narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111, 112, 113, dan 114, dengan ancaman pidana mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati bagi pelaku dengan barang bukti melebihi ketentuan.
Sementara itu, tersangka kasus obat keras tertentu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain Pasal 435 dan 436, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Baca juga: Polresta Bogor Kota Ungkap 17 Kasus Narkoba, 18 Orang Sebagai Tersangka
AKP Ali Jupri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi secara intensif untuk menekan angka peredaran narkoba di Kota Bogor.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba untuk merusak generasi bangsa. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
AKP Jupri Ali menambahkan, dengan pengungkapan ini, jajaran Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus menjaga keamanan, kesehatan, dan masa depan generasi muda dari ancaman narkotika.