BOGOR, Kobra Post Online – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Bela Rakyat (LSM KOBRA) meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2025 Desa Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Ketua Tim Teknis LSM Kobra, Rangga Anggoro mengatakan, penggunaan DD Desa Pasir Eurih tahun 2025 diduga terindikasi korupsi. Salah satunya, pengaspalan jalan lingkungan di RW 11 dan 13 Desa Pasir Eurih diduga tidak sesuai spek.
“Dari hasil investigasi kami di lapangan, tidak ditemukan papan kegiatan yang diduga melanggar Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu ketebalan aspalnya berkisar antara 1,2 hingga 2,5 sentimeter, itu pun pemadatannya kurang,” kata Rangga, Selasa (11/11).
Rangga menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemberkasan untuk bahan pelaporan kepada instansi penegak hukum.
“Kita sedang susun berkasnya, nanti kita akan laporkan ke Inspektorat dan Kejaksaan. Jangan lupa sebelumnya ada mens rea pihak desa melakukan pekerjaan tidak sesuai spek sehingga ada kerugian negara di sini,” Jelasnya.

Baca juga: Pengaspalan Jalan Lingkungan Desa Pasir Eurih Tidak Transparan, Ada Apa?
Sementara itu, Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan (Kasi Ekbang) Kecamatan Tamansari Mujiyono saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa hal ini bukan kewenangannya untuk berstatement.
“Saya tidak punya kewenangan untuk berstatement. Jika memang ada temuan silahkan bersurat ke instansi penegak hukum terkait, seperti Inspektorat, Kepolisian atau BPK,” kata Mujiyono saat ditemui Kobra Post Online di ruang kerjanya, Selasa (11/11).
Mujiyono juga menyebutkan, pihaknya akan mengintruksikan pendamping desa untuk memperbaiki segala kesalahan yang ada.
“Nanti kita tegur agar papan kegiatan di pasang. Kalau memang aspalnya kurang, nanti kita suruh aspal lagi. Selesaikan persoalannya?,” sebut Mujiyono.
Kasi Ekbang itu juga menyatakan bahwa yang berhak mengontrol dan protes terkait pekerjaan itu adalah masyarakat.
“Karena masyarakat yang merasakan manfaatnya. Selain itu ada juga Inspektorat yang berhak mengontrol, itu juga harus ada surat tugasnya, jadi tidak sembarangan memeriksa,” ucapnya.
Terakhir, Mujiyono menyarankan dan mendukung agar LSM Kobra membuat surat laporan ke Inspektorat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Desa Pasir Eurih, baik kepala desa maupun Ketua TPK tidak dapat dikonfirmasi oleh Kobra Post Online, meski sudah berkali-kali didatangi ke kantornya.







