BEKASI, Kobra Post Online – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Muspika Kecamatan Cibitung, melakukan tindakan tegas dengan memasang plang larangan beraktivitas terhadap 3 pengelola sampah ilegal di bantaran kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Senin (29/5). Selain itu, juga dilakukan pengerukan sampah oleh pihak DLH.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, kegiatan pembuangan sampah ilegal itu diduga telah melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Di mana di dalamnya berbunyi, “barang siapa yang melanggar dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)“.
Satpol PP Kabupaten Bekasi, lanjutnya, telah melakukan kegiatan penertiban pembuangan sampah liar di bantaran Kali CBL.
“Ini tentu terkait pengaduan dari masyarakat dan adanya pemberitaan dari media, maka kita tindak lanjuti,” ucapnya.
Baca juga: Satpol PP Akan Panggil Pengelola Sampah Ilegal di Kali CBL
Surya Wijaya menuturkan, sebelumnya pihaknya telah mendata terlebih dahulu dan mendapati ada beberapa lokasi tempat pembuangan sampah liar di bantaran Kali CBL.
“Ada 3 pengelola sampah ilegal, di antaranya berinisial (J), (M), dan (I). Mereka semua sudah kita panggil dan membuat surat pernyataan bahwa mereka siap untuk ditertibkan serta menghentikan kegiatan pembuangan sampah liar di titik lokasi yang kita tindak hari ini,” tuturnya