BEKASI, Kobra Post Online – Kepala UPTD lll Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, R. Sopyan Rahayu angkat bicara terkait dengan adanya beberapa titik lokasi pembuangan sampah ilegal di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung merupakan kejahatan lingkungan.
“Saya pastikan bahwa kami dari pihak UPTD lll Dinas Lingkungan Hidup sudah mengirimkan surat resmi berupa permohonan penangan sampah liar guna koordinasi dengan penegak Perda dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Menurut R. Sopyan, keberadaan lokasi pembuangan sampah ilegal itu merupakan tindakan tidak terpuji, sebab mereka (pihak swasta pengelola sampah ilegal) membuang sampah di garis sempadan sungai.
“Hal ini jelas tindakan pidana terhadap kejahatan lingkungan dan ancamannya berupa denda Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) ditambah kurungan penjara selama 6 bulan sesuai perda yang berlaku,” imbuhnya.
Baca juga: Warga Protes Pinggir Kali CBL Bekasi Jadi TPA Sampah
Kepala UPTD itu juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi lapak pengelolaan sampah yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Rabu (10/5) pagi.
Kemudian disusul Satpol PP Kabupaten Bekasi turun pada sore hari yang sama, dan akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap pengelola sampah ilegal itu.