Info Bekasi

Warga Protes Pinggir Kali CBL Bekasi Jadi TPA Sampah

955
×

Warga Protes Pinggir Kali CBL Bekasi Jadi TPA Sampah

Sebarkan artikel ini
Penampungan sampah di kali CBL

BEKASI, Kobra Post Online – Pinggiran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) telah dimanfaatkan oleh pihak swasta untuk tempat penampungan sampah rumah tangga dari warga perumahan yang berada di Kabupaten Bekasi.

Akibat ulah pihak swasta, masyarakat sekitar maupun pengguna jalan sangat terganggu dan mengeluh dengan adanya beberapa titik lokasi pembuangan sampah di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu.

“Sebagai pengguna jalan kami sangat menyayangkan sikap pengelola sampah rumah tangga yang menampung sampah di pinggir kali,” ujar Candra salah satu pengguna jalan, Senin (9/5).

Apapun itu alasannya, lanjut Candra, pinggiran kali bukan untuk menampung sampah, apalagi yang ditampung sudah melebihi kapasitas. Adanya penampungan sampah dampaknya akan mengganggu kesehatan warga.

“Pertama, namanya sampah menimbulkan bau yang kurang sedap. Kedua, akan adanya pendangkalan kali CBL akibat  longsornya sampah yang menumpuk ke sungai, dan ketiga menjadi wabah penyakit,” jelasnya.

Sementara itu, Jhon selaku Humas UPTD di Bidang pengangkutan dan pengelolaan persampahan untuk wilayah Cikarang Barat, Cibitung dan Setu membenarkan, bahwa di Burangkeng sudah overload bahkan telah terjadi longsor.

“Perlu diketahui, pinggiran Kali CBL yang menjadi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) liar itu, kasusnya masih di kejaksaan tinggal tunggu vonis. Kami sudah memberikan surat imbauan beberapa kali kepada mereka, bahkan kita dokumentasikan,” ungkapnya.

TPA Sampah Pinggiran Kali CBL
Penampungan sampah di pinggiran Kali CBL Kabupaten Bekasi
Jhon menjelaskan, sampah liar merupakan pelanggaran Undang Undang Nomor 14 Tahun 2014. Pihaknya juga telah melakukan sidak ke lokasi pinggiran Kali CBL.

“Dalam Undang Undang itu sudah jelas, dendanya Rp 50 juta dan kurungan penjara selama 3 bulan. Kita sudah lakukan sidak, namun untuk penertiban bukan tupoksi kami, karena ada penegak perda yaitu Satpol PP, dan biasanya kita berkoordinasi dengan empat pilar,” jelasnya.

Sebetulnya, lanjut Jhon, kalau mereka (pihak swasta) membutuhkan pelayanan, pihaknya siap membantu.

“Kalau tidak ada permintaan ya agak sulit juga. Sebetulnya terkait sampah adalah permasalahan bersama, harus ada kerja sama dan tidak bisa semua dibebankan ke kita,” ujarnya.

Baca juga: Warga Kali Jaya Bekasi Hentikan Proyek Galian Pembuangan Limbah

Diperoleh informasi, sampah itu diambil dari 800 KK di perumahan. Setiap Minggunya sampah ini diangkut oleh dua mobil damtruk.

Menurut pengakuan pengelola sampah (pihak swasta) yang dibuang ke Burangkeng sudah disortir terlebih dahulu di CBL.

Di sisi lain, Kepala Desa Sukajaya, Amang Suryaman mengaku sangat terganggu dengan adanya pembuangan sampah di pinggir Kali CBL.

“Saya tidak pernah memberikan izin pada mereka, kalau bisa tutup saja,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *