Di tempat kejadian perkara (TKP), lanjutnya, polisi menemukan barang bukti berupa obeng minus, buku nikah, engsel pintu yang rusak karena dibuka paksa oleh para saksi, ponsel, dan pakaian tersangka.
“Saksi-saksi di TKP semuanya adalah saudara tersangka sendiri, karena tempat tinggalnya berdekatan. Setelah itu masyarakat melapor ke polisi,” ungkapnya.
Wahyu menyebut, atas perbuatannya, tersangka terancam UU KDRT 23/2004 Pasal 44 Ayat 3, tentang kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga: Cegah Aksi Tawuran, Polsek Rancabungur Gelar Patroli Malam
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara menambahkan, setelah kejadian tersangka sempat merenung dan bersembunyi di rumah saudaranya.
Namun, sambungnya, setelah melakukan olah TKP polisi bisa langsung menangkap tersangka dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
“Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, belum menemukan unsur rencana pembunuhan. Tetapi tersangka niatnya memang mau menghabisi nyawa secara spontanitas,” ungkapnya.