Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

Raperda Perlindungan dan Pencegahan Pinjol Dibuat Karena Keresahan Masyarakat

5267
×

Raperda Perlindungan dan Pencegahan Pinjol Dibuat Karena Keresahan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
perda
Tim Pansus Raperda Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol, Renternir dan Bank Keliling menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

Lebih lanjut, Angga juga memastikan, bahwa Raperda tentang Pinjol ini akan diharmonisasikan dengan peraturan yang ada di tingkat pemerintah pusat. Sehingga, nantinya terdapat batasan jelas antara wewenang pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam hal pencegahan dan penanggulangan dampak dari Pinjol.

“Masalahnya sekarang ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur permasalahan  pinjol, bank keliling dan sebagainya, tetapi kita berupaya untuk mencari celah hukum yang sekiranya secara aturan tidak bertentangan dengan pusat, tetapi secara efek bisa mengurangi dampak dari maraknya pinjol maupun bank keliling dilapangan,” kata Angga.

perda
Baca juga: Komisi I DPRD Kota Bogor Tolak Swastanisasi Taman Manunggal

Untuk diketahui, berdasarkan hasil survey yang ada, para pengguna pinjol di Indonesia, didominasi oleh guru, ibu rumah tangga dan mahasiswa.

Sehingga, menurut Angga, akan ada penekanan didalam Raperda yang menuntut Pemkot Bogor untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa menahan diri agar tidak terlibat dengan pinjol.

“Nanti dalam pinjol ini kita akan menekankan pada upaya penguatan Pemkot Bogor untuk bisa mensosialisasikan kepada masyarakat, pertama berkaitan dengan menahan diri untuk meminjam. Lalu selektif dalam memilih penyedia pinjaman dan mendorong agar lembaga pinjaman ilegal bisa ditertibkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *