BOGOR, Kobra Post Online – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022, Pemerintah Kota Bogor akan menerapkan sistem cluster zonasi.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan mengatakan, berdasarkan hasil rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Kota Bogor pada Rabu (25/5), sistem penerimaan melalui jalur zonasi mengalami perubahan. Di mana pada PPDB 2022 akan menerapkan sistem cluster zonasi.
Mohan menjelaskan, sistem cluster zonasi adalah pembagian empat cluster berdasarkan jarak dari sekolah. Untuk presentasenya, di cluster satu menampung 65 persen, cluster dua 30 persen, cluster tiga 10 persen dan cluster empat lima persen.
“Jadi penetuan ini berdasarkan kelurahan yang berada di sekitaran sekolah. Sedangkan untuk cluster keempat khusus untuk seluruh warga Kota Bogor yang tidak masuk di cluster satu sampai tiga,” jelasnya, Jumat (27/5).
Ia menilai, sistem peng-clusteran zonasi ini cukup baik. Mengingat masih banyaknya anak-anak yang tidak bisa mendapatkan kesempatan untuk mengemban pendidikan di sekolah negeri.
“Dengan adanya sistem cluster zonasi ini sudah baik, walaupun masih belum cukup dan belum tertampung semua. Tapi setidaknya ada kebagian zona yang tadinya tidak bisa sama sekali untuk masuk,” ujarnya.