Ketum Benteng Bekasi : Tindak Pelaku Pembuang Sampah

Buang Sampah
Oknum pengusaha katering saat membuang sampah ke Sungai Kali Malang Bekasi

BEKASI, Kobra Post Online – Ketua Umum (Ketum) Benteng Bekasi, Turangga Cakraudaksana meminta aparat penegak perda yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak berwajib untuk menindak pelaku pembuangan sampah ke sungai Kali Malang pada Rabu (21/10).

Pelaku yang diduga oknum pengusaha katering itu membuang sampah dalam kantong plastik hitam berukuran besar ke sungai Kali Malang menggunakan mobil Daihatsu jenis Blind Van bernomor polisi B 9338 FCC. Salah satu wartawan Bekasi yang melintas wilayah itu sempat merekam kejadian tersebut.

“Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten Bekasi sudah merampungkan peraturan daerah (Perda) mengenai pengelolaan sampah. Dalam perda itu tertuang adanya sanksi bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan,” ucap Turangga Cakraudaksana. Rabu (21/10).

Turangga Cakraudaksana
Ketua Umum Benteng Bekasi, Turangga Cakraudaksana.

Menurutnya, hal ini bukan hanya terkait membuang sampah sembarangan saja, tapi juga pencemaran lingkungan terhadap sungai Kali Malang.

Baca juga : Ketum LSM Benteng Bekasi Mengutuk Keras Penusukan Terhadap Ulama

Turangga Cakraudaksana juga berharap agar instansi terkait segera membuat sistem atau prosedur untuk pengumpulan sampah pada satu tempat, supaya tertata rapi.

“Tidak seperti saat ini, sampah berserakan. Selain itu juga perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Agar lingkungan Kabupaten Bekasi terlihat bersih, rapi dan sehat,” pungkasnya.

Reporter          : Surya Suep

Editor              : Rangga A.