Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polsek Citeureup Amankan 2 Pelaku Curanmor

66
×

Polsek Citeureup Amankan 2 Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku diamankan Polsek Citeureup.

BOGOR, Kobra Post Online – Kepolisian Sektor (Polsek) Citeureup, Polres Bogor, mengamankan dua orang pelaku diduga pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan terhadap pelaku curanmor tersebut, dilakukan dalam Operasi Jaran Lodaya 2024 pada hari Jumat (17/5)  sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Citeureup, Kompol Victor G Hamonagnan mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap para  pelaku curanmor tersebut, berdasarkan laporan warga yang mencurigai aktivitas salah satu pelaku bernama AR (40) alias Ompong sering berganti-ganti motor.

“Mendapat laporan warga, unit Reskrim Polsek Citeureup yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, AKP Yayan Sofyan langsung melakukan penyelidikan,” kata Victor dalam keterangan resminya, Minggu (19/5).

Dari tangan AR, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi palsu F-1672 -DC.

Menurut Victor, dari hasil pengembangan lebih lanjut di salah satu rumah kontrakan Kampung Kranggan, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, ditemukan barang bukti satu buah kunci T, beberapa lembar STNK, dan plat nomor kendaraan.

Barang bukti.
Baca juga: Jadi Admin Situs Judi Online, Pasutri di Citeureup Ditangkap Polisi

Selain itu, pihaknya juga mengamankan AS alias Adi (20) seorang kenek truk yang berdomisili di Kampung Babakan Dayeuh, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. Dari tangan Adi, disita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa plat nomor.

Kapolsek menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa dua kendaraan yang diamankan merupakan hasil curian di Jakarta Timur.

AR alias Ompong diketahui telah menjual sepeda motor Yamaha Mio Soul kepada Adi Saputro seharga Rp 1,5 juta. Dan diketahui identitas motor telah diverifikasi melalui penggesekan nomor rangka dan nomor mesin.

Baca juga: Polres Bogor Gerebek Rumah Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Citeureup

Barang bukti yang berhasil disita oleh Polsek Citeureup meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam pink nomor polisi  F-6217-FDC, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa nomor polisi.

“Kemudian, satu buah kunci T, dua buah mata kunci, tiga unit handphone, enam lembar  STNK, lima kunci kontak motor, satu plat nomor B-3761-EFG, dan enam buah pisau,” jelas Victor.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polsek/Polres Jakarta Timur, guna menelusuri lebih lanjut identitas kendaraan bermotor yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *