Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Cileungsi

Barang bukti yang diamankan polisi.

BOGOR, Kobra Post Online – Jajaran Polres Bogor berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Minggu (21/4).

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono menjelaskan, dua pelaku diketahui sepasang kekasih ini dirangkai berinisial IW (24) dan EB (24 ). Kedua pelaku diamankan di Kampung Mampir RT 006 RW 003, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi.

“Saat ditangkap, IW sedang berupaya menempelkan narkotika jenis sabu kemulutnya. Adapun barang bukti yang disita berupa 14 bungkus paket sabu,” kata Nur Istono dalam keterangannya, Selasa (23/4).

Kemudian, sambung Nur, di hari yang sama dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan para pelaku sekira pukul 21.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan rumah kontrakan di Kampung Rawa Belut, RT 003 RW 006, Desa Cileungsi Kidul, petugas berhasil menyita 33 bungkus paket narkotika jenis sabu.

“Dari hasil interogasi, diketahui pasangan kekasih ini telah melakukan penyalahgunaan narkoba selama 1,5 bulan. Dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” jelasnya.

Baca juga: Unit Tipiter Polres Bogor dan Polsek Rancabungur Gerebek TPS Ilegal di Mekarsari

Nur menuturkan, barang bukti yang diamankan meliputi 43 bungkus sedotan yang masing-masing berisi sabu, dan empat bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat bruto 22,85 gram, jaket warna hitam, tempat makanan, dua unit timbangan elektrik warna hitam, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F 3877 JT.

“Para pelaku dijerat  Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Penulis: JunaediEditor: Yan Sofyan