Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

Unit Tipiter Polres Bogor dan Polsek Rancabungur Gerebek TPS Ilegal di Mekarsari

138
×

Unit Tipiter Polres Bogor dan Polsek Rancabungur Gerebek TPS Ilegal di Mekarsari

Sebarkan artikel ini
Unit Tipiter Polres Bogor dan Polsek Rancabungur datangi TPS ilegal di Desa Mekarsari.

BOGOR, Kobra Post Online – Dalam upaya penegakan hukum, Unit Tipiter Polres Bogor dan Polsek Rancabungur menggerebek tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berada di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor pada Selasa (23/4).

Hal itu dengan tujuan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi TPS yang digunakan sebagai pengolahan limbah sampah ilegal.

Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat mengatakan, operasi ini bermula dari laporan yang diterima oleh Polsek Rancabungur pada hari Senin (22/4) pukul 13.00 WIB, mengenai adanya aktivitas pengolahan limbah di bantaran Sungai Cisadane.

“Kegiatan tersebut menyebabkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat. Berbekal informasi yang didapat, kami bersama dengan anggota piket Reskrim Unit Tipiter Polres Bogor melakukan pengecekan olah tempat kejadian perkara (TKP). TPS ilegal ini berlokasi di Kampung Sindangpala RT 001 RW 004 Desa Mekarsari,” kata Azis dalam keterangannya yang diterima Kobra Post Online.

Baca juga: Polsek Rancabungur Cek Lokasi Temuan TPS Ilegal di Desa Mekarsari

Azis menjelaskan bahwa dari hasil olah TKP, kepolisian telah mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait pengolahan limbah ilegal. Selain itu, beberapa informasi penting yang berhasil diperoleh termasuk identitas pemilik lahan berinisial BK alias IR.

“Di lokasi kami temukan sekitar 20 ton sampah campuran organik dan anorganik, serta satu unit alat berat jenis ekskavator,” jelasnya.

Kapolsek menerangkan, BK alias IR mengakui bahwa sampah-sampah yang diolah berasal dari kawasan BSD Tangerang dan sekitarnya. Sampah tersebut diangkut ke lokasi untuk disortir.

“Di mana sampah yang bisa didaur ulang akan dimanfaatkan, sedangkan sampah yang tidak bisa dimanfaatkan akan dibakar di lokasi tersebut. Namun, ia tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pengolahan sampah tersebut,” terang Azis.

Tumpukan sampah di bantaran Sungai Cisadane.
Baca juga: Jelang Iduladha, Kapolsek Ciomas Imbau Masyarakat Waspada Aksi Pencurian Kambing

Menurutnya, pengecekan TKP merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pengolahan limbah ilegal, sebab dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Kendati demikian, kegiatan penegakan hukum terhadap pengolahan limbah ilegal di Desa Mekarsari akan terus berlanjut. Hal itu sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan, dan kesehatan masyarakat.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *