Kapolresta menuturkan, pelaku yang diamankan ini berinisial MA (17) dan SA (18), berikut satu orang yang diketahui telah menyembunyikan pelaku.
“Para pelaku kita amankan di dua tempat berbeda, yaitu di wilayah Kabupaten Bogor dan Lebak Banten,” tuturrnya.
Kombes Bismo menjelaskan, pelaku berinisial MA ini merupakan orang yang mengendarai motor dan juga orang yang diketahui memiliki senjata tajam jenis gobang. Sedangkan SA merupakan orang yang duduk di posisi kedua atau di tengah-tengah MA dan ASR.
“SA pelaku yang membuang senjata tajam gobang seusai kejadian,” jelasnya.
Lanjut Kapolresta, polisi masih mengejar pelaku pembacok pelajar SMK berinisial ASR. Dia pelaku utama atau pelaku yang menebas korban menggunakan sajam tersebut.
“Masih kita kejar, dan terus kita kejar sampai tertangkap. ASR diketahui juga sebagai residivis dengan kasus penjambretan di Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Mantan Wakapolres Metro Jakarta Barat ini juga memaparkan, kejadian ini berawal dari adanya tantangan pada hari Senin (6/3) melalui media sosial Instagram. Kemudian pelaku terprovokasi hingga melakukan pembalasan dengan sasaran bernama AS yang saat itu korban terkena tebasan.
Para pelaku pembacok pelajar SMK itu, sambung Bismo, dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.