Hukum & Kriminal

Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Utama Kasus Berdarah di Kayumanis

1557
×

Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Utama Kasus Berdarah di Kayumanis

Sebarkan artikel ini
Polisi Akhirnya Tangkap pelaku Kasus Berdarah di Kayumanis
pelaku utama berinisial E alias Cawing (22) yang ditangkap Polresta Bogor Kota.

BOGOR, Kobra Post Online – Setelah 7 bulan melarikan diri, pelaku utama pembacokan dalam kasus berdarah yang terjadi di Kelurahan Kayumanis Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor itu berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku utama dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Kayumanis Bogor ini, diamankan di wilayah Cianjur.

“Kita lakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial E alias Cawing (22) dan pelaku ditangkap di kawasan Cianjur,” kata Kombes Pol Bismo dalam keterangan pers di halaman Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor pada Rabu (12/7).

Lanjut Kapolresta Bogor Kota, peristiwa berdarah itu terjadi dalam tawuran yang melibatkan dua kelompok di Jalan Sholeh Iskandar, tepatnya pada Sabtu, 19 November 2022 lalu pukul 4 pagi.

“Kejadian pengeroyokan dan penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia,” ucapnya.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Amankan 6 Pelaku yang Hendak Tawuran

Ia menjelaskan, pada saat itu korban dalam keadaan mabuk, sehingga menjadi sasaran dari kelompok lainnya.

“Pelaku yang sudah kita tangkap ada satu orang (saat ini sudah di sidang PN Bogor), dan ini adalah tersangka kedua yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia,” jelas Kombes Pol Bismo.

Kapolresta Bogor Kota menambahkan,  pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Ancamannya 7-12 tahun penjara. Dan saat ini pelaku kita tahan di Polresta Bogor Kota,” terangnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bogor menggelar sidang kasus pengeroyokan pada Selasa (20/7/2023) terhadap terdakwa RNP (25), pelaku pengeroyokan yang menewaskan korban bernama Abdullah (19) di Kelurahan Kayumanis, Kota Bogor.

Dalam sidang yang beragendakan putusan itu, Majelis Hakim (MH) memvonis RNP hukuman penjara selama lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *