BOGOR, Kobra Post Online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu, 6 April 2025, di Jalan Amarilis 1 Blok 10 No. 7, Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Korban diketahui bernama Evi Latifah, yang merupakan tante kandung dari pelaku sendiri.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa bermula dari cekcok mulut antara korban dan pelaku yang diketahui bernama Rezky Faizan Ranajaya alias Eki.
“Korban sempat meminta pelaku untuk mencuci piring. Terjadi percekcokan hingga korban menyipratkan air ke wajah pelaku. Tersangka yang tersulut emosi kemudian melempar spons dan memukuli korban secara bertubi-tubi menggunakan tangan kosong,” ujar AKP Aji dalam keterangan resminya, Senin (7/4/2025).
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian wajah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka robek di pelipis kanan dan kiri, dagu, serta memar di area mata. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian dengan posisi tengkurap dan wajah menghadap ke kanan.
“Pelaku mengaku tidak menggunakan alat bantu dalam melakukan aksinya. Namun kami masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan apakah terdapat luka akibat benda tumpul atau tajam,” tambahnya.

Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polresta Bogor Kota. Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong kaos milik pelaku dengan bercak darah, satu unit handphone iPhone, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan di Jalan Perintis Kemerdekaan Bogor Ditangkap di Bali
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana dengan menghubungi Call Center 110 atau nomor pribadi Kapolresta Bogor Kota 0858-8911-0110. Warga juga diimbau untuk meningkatkan keamanan lingkungan, termasuk pemasangan CCTV di titik-titik rawan kriminalitas.
Kasus ini sedang dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.