Penyegelan Lu’Te Discotique, Berujung Saling Lapor

lu'te discotique

BEKASI, Kobra Post Online – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di sebuah ruko di Jalan Inspeksi Kalimalang No.99, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (3/2) malam.

Ruko yang diketahui menjadi THM Lu’Te Discotique itu disegel karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 terkait Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi. Namun dalam hitungan jam, segel yang telah dipasang oleh penegak Perda (Satpol PP) Kabupaten Bekasi disinyalir telah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung.

Dengan adanya pengrusakan segel di Lu’Te Discotique, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja, bertindak tegas dan melakukan pelaporan ke Polres Metro Bekasi, dengan nomor register LP/B/321/ll/2023/SPKT/ POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, atas adanya dugaan perusakan segel yang dipasang di THM itu.

“Sudah kami laporkan ke Polres Metro Bekasi. Pelapor atas nama saya pribadi mewakili Pemkab Bekasi selaku pihak yang dirugikan,” terangnya, Senin (6/2).

Mendengar adanya pelaporan dari Satpol PP ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Lu’Te Discotique, Ranto Taripar Lumban Tobing, melakukan laporan balik kepada Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi dengan dugaan merampas kemerdekaan seseorang dan atau pejabat menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan, dengan Nomor Laporan; LP/B/312/ll/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, sekaligus akan menggugat Penjabat (PJ) Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan atas perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Langgar PSBB, THM X-Clusive Sukasari Bogor Disegel

Kuasa Hukum Lu’Te Discotique, Ranto Taripar Lumban Tobing mengatakan, bahwa dengan adanya penyegelan di Lu’te Discotique merupakan perbuatan yang melawan hukum, karena dalam Sila ke-5 Pancasila jelas berbunyi, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Di mana letak keadilannya, kenapa hanya tempat hiburan Lu’Te yang ditutup dan disegel,” tanyanya, Rabu (8/2).

Dengan kejadian seperti ini, Ranto merasa sangat miris, karena di Kabupaten Bekasi terdapat puluhan bahkan ratusan tempat hiburan malam yang telah buka.

“Gimana pemerintah daerah mau menegakan Perda, bila dalam implementasi pelaksanaan tebang pilih. Tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” imbuhnya.