Hukum & Kriminal

Pelaku Penyalahgunaan BBG Bersubsidi di Cileungsi Terkuak

1886
×

Pelaku Penyalahgunaan BBG Bersubsidi di Cileungsi Terkuak

Sebarkan artikel ini
Penyalahgunaan BBG Bersubsidi
Barang bukti yang diamankan pihak Polres Bogor.

BOGOR, Kobra Post Online – Jajaran Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Gas (BBG) atau Liquified Pertoleum Gas bersubsidi di Kecamatan Cileungsi.

Dari pengungkapan penyalahgunaan BBG bersubsidi itu, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan 508 tabung gas berukuran 3 Kg dan 172 tabung gas 12 Kg. Para pelaku yang telah beroperasi selama tiga bulan itu meraup keuntungan Rp90 juta perbulan.

Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial RP pelaku penyalahgunaan BBG bersubsidi di Kecamatan Cileungsi.

“Pelaku RP adalah pemilik dan pemodal dari aksi pengoplosan tabung gas elpiji 12 Kg dari tabung gas elpiji 3 Kg,” katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Bogor, Selasa (6/9).

Dalam melakukan aksinya, lanjut Wisnu, pelaku ini mempekerjakan tiga orang pegawai. Aksi mereka selalu dilakukan tengah malam dan berakhir jelang subuh.

“Pelaku dapat untung Rp90 juta perbulan. Keuntungan ini, karena pelaku membeli gas subsidi 3 Kg di pangkalan dengan harga Rp18 ribu pertabung. Empat tabung gas subsidi di transfusi ke tabung bisnis ukuran 12 Kg. Lalu dijual lagi ke orang Jakarta,” jelasnya.

Baca juga: Dalam Satu Bulan, Polres Bogor Ringkus 15 Pelaku Kasus Narkoba

Kompol Wisnu menyebut, RP yang sudah berstatus tersangka, dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Serta pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian juga pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 Undang-Undang nomor 2 Tahun 19 Tahun 1988 tentang Metrology Legal dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 milyar.

Sementara itu, pihak Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Bogor hingga kini masih mengejar tiga orang pelaku penyalahgunaan BBG bersubsidi lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan pembeli yang merupakan warga Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *