BOGOR, Kobrapostonline.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berupaya menyelesaikan persoalan Jalan R3 (Regional Ring Road) yang saat ini belum bisa dibuka. Dari hasil keputusan Pengadilan Negeri Kota Bogor, gugatan pemilik lahan melalui kuasa hukumnya tidak diterima.
Menurut Majelis Hakim menafsirkan bahwa gugatan seharusnya diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan ke Pemkot Bogor.
Berdasarkan Undang-undang, kuasa hukum dan pemilik lahan mempunyai waktu 14 hari atau dua minggu setelah keputusan siding. Apakah akan melanjutkan kasasi atau menempuh jalan lain.
“Dari komunikasi dengan pemilik lahan, mereka sedang berunding dengan keluarga untuk menentukan pilihan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, Senin (6/5/2019).
Ade mengatakan, Pemkot Bogor sangat mengutamakan kepentingan masyarakat. Sehingga dalam satu atau dua hari ini dirinya bersama Muspida akan berdiskusi dengan pemilik lahan agar keinginan masyarakat untuk dibukanya jalan R3 bisa terwujud.
“Kami akan komunikasikan dengan Muspida, semoga di Ramadhan ini bisa dibuka,” katanya.
Sementara itu, Perwakilan Warga Dadan mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan Pemkot Bogor untuk bisa kembali membuka jalan. Namun karena hasil appraisal senilai Rp.14,9 miliar itu belum bisa diterima dengan alasan tak adanya kompensasi sejak tahun 2014 sampai 2018. Sehingga belum ada kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
“Kami mentaati proses hukum, tapi kami meminta kepada Pemkot dan pemilik lahan agar segera dibukakan hati nuraninya untuk membuka jalan R3,” katanya.
(red)