BOGOR, Kobrapostonline.com – Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) beberkan poin-poin perdamaian kepada enam pihak terlawan, yakni terlawan pertama PT Sentul City, terlawan kedua PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), terlawan ketiga Komite Warga Sentul City (KWSC), terlawan kelima Desaman Sinaga, terlawan kelima Aswil Asrol, dan terlawan keenam Nurlaila.
Hal tersebut diungkap dalam sidang perlawanan (derden verzet) ketiga yang diajukan oleh PWSC di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/5/2019).
Ada tiga poin penting yang diajukan dalam tawaran perdamaian PWSC ini. Pertama, pelawan merasa sangat dirugikan dengan putusan PN Cibinong dan menuntut agar konsep Township Manajemen yang dilakukan Terlawan I (PT Sentul City) dan Terlawan II (PT Sukaputra Graha Cemerlang) dikembalikan seperti sebelumnya.
Kedua, pelawan mengutarakan beberapa kerugian yang dialami akibat putusan PN Cibinong mengenai pengelolaan lingkungan Sentul City. Ketiga, pelawan dalam perkara aquo menginginkan para Terlawan untuk mematuhi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang sah dan mengikat sebagai undang-undang serta menghentikan segala putusan PN Cibinong.
“Klaim KWSC yang mengatasnamakan warga Sentul City adalah tindakan melanggar hukum, dan seharusnya gugatan atas nama KWSC tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, bukan dikabulkan. Karena tidak memenuhi syarat formil sebagai pihak. Karena faktanya sebagian besar warga Sentul City tidak pernah memberikan kuasa apalagi menjadi bagian KWSC ini,” ungkap kuasa hukum PWSC, Edy Prayitno.
Disisi lain, kuasa hukum PT Sentul City, Ancis mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu mengenai poin-poin perdamaian yang ditawarkan PWSC ini.
“Dari pihak Terlawan I dan Terlawan II akan menanggapi secara tertulis minggu depan. Kita pelajari terlebih dahulu, karena kami juga belum baca secara seksama poin-poinnya,” ungkap Ancis.
Sementara itu, kuasa hukum KWSC (Terlawan III), Gita Paulina mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan tanggapan apapun mengenai tawaran poin perdamaian ini. Ia bersikeras bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung sah dan telah inkrah.
“Sejak awal mediasi, pihak kami sudah mengatakan tidak ada yang perlu didamaikan. Karena ini kan putusan yang sudah inkrah yah, untuk apa didamaikan,” ujarnya.
Gita sempat mempertanyaan apakah pihak-pihak yang mengajukan gugatan saat ini mengerti hukum, mengingat putusan ini sudah inkrah. Atau mungkin ini mengada-ada untuk membuat warga merasa tidak nyaman.
“Kita tetap sama seperti kemarin, kita minta supaya mediasi ini dihentikan. Tidak ada yang perlu didamaikan,” tegasnya.
Walaupun begitu hakim mediasi tetap akan melakukan persidangan pada Selasa (14/5). Persidangan mendatang, akan membahas tentang tanggapan tertulis dari pihak-pihak Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan V.
(red)