BOGOR, Kobra Post Online – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku pencurian tas berisi uang senilai Rp310 juta yang terjadi di Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor pada 4 Juli 2022 lalu.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan, bahwa peristiwa pencurian itu terjadi saat pengendara mobil Nissan X-Trail yakni Iqbal Arisandi (korban) hendak menambal ban mobilnya yang bocor.
“Namun, di saat korban ini turun dari mobil untuk memanggil pemilik tambal ban, para pelaku langsung mengambil tas milik korban berisikan uang senilai Rp310 juta,” katanya, Jumat (15/7).
Lanjut Tarigan, korban baru menyadari tas bawaannya dicuri saat seorang pengendara motor yang melintas mengetahui aksi para pelaku itu dan berteriak maling.
“Penyelidikan yang kita lakukan terkait kasus pencurian ini pun membuahkan hasil. Yang mana sebanyak 4 orang pelaku yakni A (37), YP, ES (32), dan K (35) berhasil kita tangkap di wilayah Gunung Putri Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, selain 4 orang pelaku yang berhasil diamankan, masih terdapat 4 orang pelaku lainnya yang masih DPO.
“Jadi, total terdapat 8 orang pelaku, yang mana setiap pelaku ini memiliki peranan masing-masing,” ucapnya.
Baca juga : Sat Lantas Polres Bogor Gagalkan Aksi Pencurian Mesin ATM
Tarigan menyebutkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 payung, 6 pcs dompet, 4 helm, 3 unit sepeda motor dan 4 tas gendong.
“Atas perbuatannya, pelaku pencurian ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.