BOGOR, Kobra Post Online – Polres Bogor mengungkap kasus mayat dalam karung yang di temukan di pinggiran Kali Wika di wilayah Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Jum’at (16/12) lalu.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi persnya yang di gelar di Mapolres Bogor pada Rabu (21/12) mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidik yang di lakukan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.
Baca juga: Polres Bogor Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berkedok Pinjol
Kapolres menyebutkan, dalam penyelidikan pihaknya mengamankan seorang pelaku pembunuhan berinisial AS pada Selasa, 20 Desember 2022, yang mana pelaku ini sendiri tak lain merupakan selingkuhan dari Korban LH (41). Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yaitu ingin menguasai harta milik korban.
“Jadi pelaku ini awalnya ingin pulang ke kampung halamannya di Indramayu namun yang bersangkutan tidak memiliki uang, sehingga pada tanggal 14 Desember 2002 pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban LH di kontrakan pelaku yang berada di wilayah Depok,” ungkapnya.

Baca juga: Polres Bogor Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Anak
Saat sebelum melakukan pembunuhan, pelaku dan korban ini sempat melakukan hubungan badan dan di berikan uang sebesar Rp300 ribu kepada korban. Namun saat setelah itu korban melakukan pencekikan terhadap korban hingga korban meninggal dunia dan jasadnya dibuang di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti satu buah karung yang di gunakan untuk membuang jasad korban, pakaian milik korban, handphone, satu buah sepeda motor, satu buah sarung, satu buah pisau, satu buah sprei dan sebuah helm milik korban,” terang AKBP Iman.
Atas perbuatannya, sambung Kapolres, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum karena pembunuhan direncanakan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.