BOGOR, Kobra Post Online – Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pembunuh sadis dengan cara dimutilasi. Mayat korban ditemukan warga dalam koper merah yang tergeletak di Jalan Raya Kampung Baru, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pada Rabu (15/3) sekira pukul 08.00 WIB.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, untuk mengungkap dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana yang mayatnya ditemukan pada Rabu 15 Maret 2023 di wilayah Kampung Baru, Sat Reskrim dan tim Inafis Polres Bogor telah melakukan gelar olah TKP dan berhasil mengidentifikasi terhadap mayat korban maupun pelaku.
Dari hasil identifikasi sambung Kapolres, tim Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengejar keberadaan pelaku dari mulai Tangerang sampai dengan Yogyakarta, Jawa Tengah. Dan berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan berinisial DA (33) yang melarikan diri ke wilayah Yogyakarta.
Lanjut Kapolres, awal tersangka melakukan pembunuhan dengan cara menusukkan pisau pada leher dan dada korban berinisial R (43 tahun) hingga tewas.

Baca juga: Mayat Dalam Koper Merah Gegerkan Warga Desa Singabangsa Tenjo
Setelah itu, tersangka langsung memutilasi tubuh korban dan membuang bagian kaki serta bagian kepala di wilayah Tiga Raksa berikut alat pemotong tubuh gerinda.
Sedangkan, tubuh korban di masukan ke dalam koper dan di buang di wilayah Tenjo Kabupaten Bogor. “saat ini pun kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban yang di buang di sungai wilayah Tangerang tersebut,” ungkap AKBP AKBP Iman Imanuddin.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembacok Pelajar SMK, 1 Masih Buron
Dari keterangan tersangka DA (33) kepada polisi, motif dirinya melakukan pembunuhan yakni korban menolak permintaan tersangka untuk melakukan hubungan intim, hingga pada akhirnya terjadi pertengkaran dan berujung pada pembunuhan.
“Namun demikian kami masih melakukan pendalama. Karena antara tersangka dan korban ini sudah menjalani hidup bersama selama kurang lebih empat bulan di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tanggerang,” terang Kapolres.
AKBP Iman Imanuddin menambahkan, pelaku DA (33) ini akan dikenakan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KHUP dengan acaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.