BOGOR, Kobra Post Online – Pekerjaan peremajaan pipa saluran air Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor yang berlokasi di Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal tidak transparan.
Pasalnya pekerjaan tersebut tidak memasang papan kegiatan yang merupakan informasi bagi masyarakat sesuai Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Ini jelas melanggar Perpres yang mengatur tentang kewajiban pemasangan papan proyek dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ungkap Rangga Ketua Tim Teknis Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Bela Rakyat (LSM KOBRA), Jumat (26/9).
Selain itu, lanjutnya, papan proyek sebegai bentuk keterbukaan informasi publik juga diatur dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pada UU No.14 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 1 dan 2 serta Pasal 14 ayat 1 huruf (d) mengatur tentang kewajiban pemasangan papan proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi publik,” tambahnya.
Menurut Rangga, jika tidak adanya transparansi dalam setiap kegiatan pemerintah, patut diduga adanya indikasi penyimpangan.
“Akibat tidak adanya transparansi, sehingga akan muncul berbagai dugaan penyimpangan. Ini yang harus kita sikapi dengan cermat,” tegasnya.
Baca juga: Tegur Dirut Perumda Tirta Pakuan, KAHMI Apresiasi Pj Wali Kota Bogor
Rangga juga menjelaskan, ketika pihaknya melakukan investigasi terhadap kegiatan itu kedalaman galian pemasangan pipa hanya mencapai berkisar antara 40 sentimeter hingga 130 sentimeter.
“Ada dua ukuran pipa yang di pasang, yakni 4 inchi dan 8 inchi. Nah saat kita lakukan pengukuran kedalaman galian, pipa 4 inchi itu hanya 40 sentimeter sampai 80 sentimeter. Sedangkan yang 8 inchi 110 sampai 130 sentimeter,” jelasnya.
Lanjutnya, informasi yang diperoleh dari pekerja di lapangan menyebut bahwa kedalaman galian itu 150 sentimeter.
Sementara itu, Yana pelaksana lapangan yang ditemui Kobra Post Online di lokasi kegiatan menyatakan bahwa mengenai papan proyek dan informasi lainnya ada di pimpinannya.
“Kalau mau tau lebih jelas, tanya saja sama Perumda Tirta Pakuan yang lebih tahu segalanya,” sebut Yana, Kamis (25/9).
Baca juga: Tagihan Air 2023 Meroket, Pelanggan Perumda Tirta Pakuan Kecewa
Pihak Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor ketika dikonfirmasi terkait hal itu yang diwakili oleh saudara Iman menyatakan, saat pelaksanaan Aanwijzing lelang pihaknya sudah menyarankan kepada pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan sesuai aturan.
“Kita selalu ingatkan pihak ketiga untuk memenuhi ketentuan-ketentuan itu. Misalnya kita ingatkan untuk memperhatikan kelengkapan K3 untuk keselamatan pekerjanya. Kemudian direksi kitnya harus ada termasuk papan proyek,” kata Iman, Jumat (26/9).