BOGOR, Kobra Post Online – Praktisi Hukum yang juga anggota Korps Alumni HMI (KAHMI), Arafat Nasrulloh mengapresiasi Pj Wali Kota Bogor yang telah memberikan teguran kepada Dirut Perumda Tirta Pakuan karena terlibat deklarasi bakal calon Gubernur Jawa Barat.
Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari diketahui telah menegur secara lisan Dirut Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rino Indira karena kedapatan berada di lokasi acara deklarasi Bima Arya untuk maju di Pemilihan Gubernur Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Bahkan, Pj Wali Kota Bogor juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/2159-BKPSDM untuk mengatur ASN dan jajaran BUMD di Kota Bogor agar bersikap netral dalam Pilkada 2024.
Terkait itu, Arafat menilai bahwa SE tersebut memiliki semangat untuk menjaga nilai demokrasi jelang Pilkada 2024. Menurutnya, ASN dan Pejabat BUMD seharusnya memang harus netral meski tanpa diterbitkannya SE tersebut.
“Bahkan, tanpa ada Surat Edaran pun ASN dan jajaran BUMD harus bersikap netral,” kata Arafat yang juga deklarator KAHMI Kota Bogor itu, pada Jumat (17/5).
Baca juga: Reakreditasi Terakhir, Surveyor LAFKI Tinjau Posyandu Melati I Mekarsari
Terkait tudingan Dirut Perumda Tirta Pakuan tidak netral, Arafat menilai hal itu kurang tepat dan berlebihan. Pasalnya, kata dia, saat ini belum masuk tahapan Pilkada.
“Lantas tidak netralnya di mana? Kan, Bima Arya juga belum dinyatakan atau ditetapkan sebagai calon oleh KPU Jawa Barat,” kata Arafat.
Saat ditanya jika ada beberapa kelompok masyarakat mendesak Pj Wali Kota Bogor memberi sanksi yang lebih berat, hal itu dinilai keliru. Namun menurutnya, dengan teguran tersebut cukup untuk dihormati saja.
“Namanya sanksi, tentunya Pj Wali Kota Bogor sudah punya pandangan tersendiri atas hal itu, sehingga kita hormati saja,” tutupnya.