TACB Akhirnya Laporkan Pelaku Vandalisme Gedung Balai Kota Bogor ke Polisi

BOGOR, Kobra Post Online – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor akhirnya melaporkan para pelaku vandalisme di Gedung Balai Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota pada Jumat dinihari (22/8).

“Ya, Jum’at dinihari sekitar pukul 01.00 WIB Saya sudah mendatangi Mapolresta Bogor untuk melaporkan aksi vadalisme terhadap Gedung Cagar Budaya Balai Kota Bogor yang dilakukan pedemo,” kata Ketua TACB Taufik Hassuna yang dihubungi Kobra Post Online melalui telpon selulernya, Jumat pagi (22/8).

Taufik menegaskan laporan ke polisi ini adalah murni tindakan pidana yaitu perusakan cagar budaya Balai Kota Bogor. “Karena sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tindakan ini jelas pidana,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa ancaman pidana bagi pelaku perusak cagar budaya cukup berat. Didalam Pasal 105 undang-undang Cagar Budaya disebutkan, perusakan cagar budaya dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.

“Jika hal ini dibiarkan akan jadi preseden buruk. Nanti semua bangunan cagar budaya yang dilindungi undang undang bisa diperlakukan seenaknya,” tambahnya.

Baca juga: Aksi Demo di Balai Kota Berujung Vandalisme, Penggiat BCB Kecam Gedung Cagar Budaya Dikotor

Pelaporan yang dilakukan TACB dalam kasus vandalisme terhadap Gedung Balai Kota yang pertama. “Jadi kami yang pertama melapor Jum”at dinihari tadi,” ujarnya.

Taufik menilai bukti-bukti cukup kuat karena banyak dokumentasi tersebar, dan terlihat jelas oknum mahasiswa yang melakukan aksi demo melakukan vandalisme di tembok Gedung Balai Kota Bogor yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Polisi dan Satpol PP Terkesan membiarkan

Heboh aksi vandalisme dalam aksi demo di Kantor Wali Kota Bogor mengundang reaksi berbagai pihak dan menjadi perbincangan hangat para nitizen di media sosial.Bahkan, para pemerhati dan penggiat cagar budaya mengecam keras terhadap aksi yang dilakukan oleh oknum mahasiswa dalam aksi demo tersebut.

Namun tidak sedikit warga mempertanyakan kesigapan aparat kepolisian dan Satpol PP yang terkesan membiarkan selama aksi berlangsung.

Baca juga: Utang RSUD Kota Bogor Rp93 Miliar, Ini Penjelasan Manajemen Rumah Sakit

“Kita menyesalkan aksi yang dilakukan oleh para pendemo namun yang kita menyayangkan kenapa Satpol PP dan polisi yang tugasnya menjaga dan mengawal aksi demo tidak mencegah aksi vandalisme yang dilakukan oleh oknum mahasiswa itu. Apa mereka takut dituduh oleh penggiat demokrasi bahwa aparat menghalangi kebebasan berpendapat di muka umum ?,” kata Satria salah satu warga.

Diberitakan sebelumnya, aksi demo yang dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) berujung dengan vandalisme. Selain mencoret tembok gedung Balai Kota mereka juga melakukan bakar bakaran, akibatnya halaman depan kantor Wali Kota Bogor dipenuhi api dan asap.

Pendemo menuntut Pemerintah Kota Bogor atas insiden longsor di TPA Galuga yang telah merenggut nyawa petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu mereka menyoroti RSUD Kota Bogor terlilit hutang hingga Rp91,5 miliar, yang berimbas pada keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat.

Penulis: YasoEditor: Iyan Sofyan