Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

Menguatkan Jati Diri Kota Bogor

5940
×

Menguatkan Jati Diri Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
Jati Diri
Sidak Minuman Beralkohol. (Foto : Dok. Pemkot Bogor)

BOGOR, Kobra Post Online – Batasan penjualan minuman beralkohol di Kota Bogor sudah jelas. Izin terhadap café, restoran dan hotel untuk menjual minuman alkohol golongan A atau kadar alkoholnya di bawah 5 persen.

“Kebijakan kami di atas lima persen tidak bisa. Saya tidak akan mengizinkan ada alkohol di atas lima persen. Harus ada rekomendasi, dan rekomendasi itu tidak akan pernah kami berikan,” tegas Wali Kota Bogor Bima Arya.

Bukan hanya baru sekarang Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan sikap tegas seperti itu. Sebab dalam hal peredaran dan penjualan minuman beralkohol, ada aturan yang terbit sudah sejak lama. Setidaknya sikap itu merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 74 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan langsung minuman beralkohol. 

Bima memberikan peringatan kepada para pengelola tempat-tempat penjualan minuman beralkohol yang kedapatan menjual miras dengan kadar di atas lima persen. Pengelola akan diberi peringatan dan minuman beralkoholnya disita.

Jati Diri

“Apabila ketika sidak lagi dan ditemukan, ya pasti akan kita tutup. Kita segel,” tegas Bima ketika melaksanakan sidak izin minuman beralkohol ke sejumlah kafe beberapa waktu lalu. Sekaligus pada sidak itu memantau pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) covid-19 di beberapa café dan restoran.

Pemerintah Kota Bogor menunjukkan sikap tegas seperti itu, untuk menunjukkan upaya dalam menguatkan sebuah jati diri. Kota Bogor adalah kota berkarakter sebagai kota ramah keluarga dan religius. Penjualan minuman beralkohol yang aktivitas konsumsinya kerap memunculkan  banyak efek negatif, menjadi tidak relevan dengan karakter Kota Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *