Marak Keracunan MBG, Pemprov Jabar Bentuk Tim Evakuasi

Marak Keracunan MBG, Pemprov Jabar Bentuk Tim Evakuasi

BOGOR, Kobra Post Online – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya  sudah melakukan evaluasi terkait kerangka kerja program Makan Gizi Gratis (MBG) di Jawa Barat.

“Sambil  menunggu peraturan Presiden, Pemprov Jawa Barat akan membentuk tim evaluasi,” ujar Dedi Mulyadi, usai rapat koordinasi terbatas membahas pelaksanaan MBG di Bale Pakuan Pajajaran atau Bakorwil, Jalan Ir. H. Juanda Bogor Tengah Kota Bogor, Senin (29/9) kemarin.

Tim ini, sambung Dedi, berfungsi sebagai monitoring sebelum nantinya ada tim dari pemerintah pusat yang mengevaluasi seluruh pelaksanaan kegiatan. Mulai dari penyiapan bahan baku, proses memasak, pengiriman bahan, hingga makanan dicicipi siswa.

“Nanti yang mencicipi tidak boleh guru. Yang mencicipi adalah tim yang akan melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan bahan pangan yang disiapkan,” tegasnya.

Selain itu, gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini juga tidak memungkiri bahwa masih banyak aduan mengenai MBG yang langsung masuk ke pemerintah daerah. Aduan itu datang dari masyarakat, guru, maupun siswa.

KDM mengingatkan, bahwa alokasi pembiayaan satu porsinya MBG senilai Rp10 ribu tidak boleh berkurang, karena di luar nilai Rp10 ribu per porsi  sudah disiapkan Rp2 ribu.

Baca juga: Jenal Akui Banyak Aduan Masyarakat Terkait Program MBG

“Jadi nilai makanan yang diterima siswa harus Rp10 ribu. Kalau tidak, nanti ada tiga implikasi yang disiapkan oleh tim,” tegas KDM.

Marak Keracunan MBG, Pemprov Jabar Bentuk Tim Evakuasi

Ketiga dampak atau implikasi dimaksud, jelas KDM, pertama adalah sanksi administratif, lalu penghentian sebagai mitra, dan yang terakhir adalah proses pidana korupsi.

“Karena ada uang yang digelapkan tidak disajikan dalam bentuk makanan yang diterima siswa. Maka ketiga hal itulah menjadi fokus kita, sehingga penyelenggaraan MBG ke depan jauh lebih baik,” tegasnya.

Masih kata Dedi Mulyadi, untuk sekolah-sekolah yang memiliki jumlah siswa lebih dari seribu, dimungkinkan bagi Pemprov atau Pemkot Bogor membangun dapur sendiri di sekolah.

“Sehingga nanti bisa menggerakkan orang tua siswa untuk secara bersama-sama menjadi relawan pengelola MBG. Terakhir, rekrutmen tenaga kerja diharapkan bersumber dari wilayah setempat. MBG ini harus menjadi bagian stimulus untuk mengisi ruang fiskal yang hari ini berkurang,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengatakan, pihaknya akan memberikan hibah untuk teknis MBG di daerah-daerah di wilayah Jawa Barat.

Baca juga: Dedie : Hasil Lab Temukan Bakteri Salmonella dan E. Coli pada Makanan Program MBG

“Kami sudah sepakat agar program ini bisa dilaksanakan bersama-sama dan kami, BGN, akan mengirim uang ke Jawa Barat kurang lebih Rp50 triliun dan mohon dianggap sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD),” urai Dadan.

Dadan menambahkan, bantuan hibah tersebut menjadi kontribusi pemerintah pusat ke daerah. Meskipun uangnya tidak dikelola oleh pemerintah daerah, tetapi seluruhnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Marak Keracunan MBG, Pemprov Jabar Bentuk Tim Evakuasi

Dalam rakor terbatas beberapa kepala daerah di Jawa Barat diundang, termasuk Kota Bogor yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.

Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyebut pemprov serta kota/kabupaten berinisiatif membuat komitmen bersama untuk pengawasan MBG oleh pemerintah daerah.

“Maka narasi yang muncul dalam rakor adalah dibentuknya sebuah satgas atau tim khusus yang memang ikut mengawasi berjalannya SOP di masing-masing dapur. Karena kalau semua SOP dijalankan di masing-masing dapur, rasanya bisa  minim kasus keracunan,” jelasnya

Saat ini ada sekitar 102 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), 34 di antaranya sudah beroperasi. Semuanya dimiliki oleh pihak swasta atau yayasan.

Baca juga: LSM Kobra: MBG Bentuk Pembohongan Publik

Semua SPPG, kata Jenal harus dipastikan tidak ada SOP yang dilanggar. Misalnya, durasi pengiriman makanan dari dapur menuju siswa tidak boleh lebih dari 30 menit.

“Nah, mungkin ada yang lebih dari 30 menit, itu berarti tidak sesuai. Sehingga boleh tidak kami, pemerintah daerah, melakukan report ke BGN? Bahwa jarak dapur dan sekolah terlalu jauh,” pungkasnya.