BEKASI, Kobra Post Online – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mangkir sidang perdana dugaan melawan hukum terkait promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Kamis (27/4).
Dani Ramdan saat dikonfirmasi awak media terkait mangkir sidang di PN Cikarang dengan nomor perkara 76/pdt.6/2023/PN Cikarang, memilih bungkam.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LBH Intan Penegak Keadilan, H. Ata Suryadi angkat bicara. Menurutnya, seorang pejabat Negara apapun jabatannya harus hadir apabila mendapatkan undangan dari pihak hukum.
“Seharusnya beliau hadir, sebagai bentuk ketaatan pada hukum. Terlepas nanti punya kewenangan atau tidak pihak pengadilan negeri mengadili perkara itu. Pejabat itu harus taat dan patuh hukum, serta memberikan contoh yang baik,” tegasnya, Jumat (28/4) kemarin.
Secara regulasi, lanjut H. Ata, memang masih mendapatkan kelonggaran untuk tidak hadir pada undangan pertama, dengan catatan jadwal sidang berbenturan dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan atau sedang dalam kondisi sakit.
“Itu sah-sah saja, tetapi harus memiliki itikad baik. Boleh saja mangkir sidang pada undangan pertama, tapi panggilan kedua dan ketiga itu wajib. Sebagai pejabat seharusnya memberikan contoh yang baik. Saat diundang itu langsung hadir,” ucapnya.
Baca juga: Diduga Lakukan Gratifikasi, PJ Bupati Bekasi Dilaporkan ke KPK
Pantauan awak media sebelumnya terlihat dalam ruang sidang di PN Cikarang pada Kamis (27/4), Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan beserta tergugat lainnya tidak hadir.









