BOGOR, Kobra Post Online – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor sampai dengan Mei 2023 baru tercapai 34,99 persen atau hampir 35 persen. Secara keseluruhan pendapatan daerah tercapai 30,32 persen.
Hal itu dipaparkan Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Evaluasi Pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintahan Daerah (ETPD) di The Sahira Hotel, Jalan Ahmad Yani, Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (6/6) lalu. Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah.
Deni mengatakan, komponen PAD dari pajak dengan target sebesar Rp 936 miliar pada Mei 2023 baru tercapai Rp 371 miliar (39,6 persen). Jika dilihat dan dibandingkan pada Mei 2022 maka didapatkan angka pertumbuhan sebesar 10 persen.
“Ini menunjukkan upaya peningkatan pendapatan tahun 2023 dari sektor pajak melihatkan hasil. Di sisi lain, ekonomi di Kota Bogor sudah tumbuh recovery-nya maupun perputaran ekonomi di Kota Bogor benar-benar menunjukkan kondisi yang pulih dibanding tahun-tahun sebelumnya,” kata Deni.
Baca juga: Dishub Kabupaten Bekasi Siapkan Inovasi untuk Genjot PAD 2023
Sementara untuk retribusi masih relatif kecil, yakni 21,94 persen namun nilainya lebih besar dibanding 2022. Untuk kekayaan daerah berupa sumbangan dari BUMD baru tercapai 16,46 persen atau sebesar Rp 5 miliar dari perbankan, sementara BUMD lain sampai Mei 2023 belum ada yang masuk. Lain-lain PAD dari Rp 325 miliar yang ditargetkan sudah masuk Rp 83 miliar atau 25,26 persen.
“Performa di triwulan pertama menuju triwulan kedua pada beberapa sektor perlu menjadi perhatian. Dari BUMD barangkali untuk disegerakan penyetoran sebagian labanya yang sudah menjadi komitmen, tentunya kebutuhan belanja kita di triwulan kedua cukup signifikan,” ungkap Deni.
Sektor pajak sampai Mei 2023 terbesar di PBB-P2, tercapai Rp 118 miliar (71 persen) dari target Rp 165 miliar. Hal ini kata Deni dipengaruhi instrumen stimulus yang dikeluarkan.
Baca juga: Pilot Project Dashboard E-Monev KTR, Kota Bogor Diganjar Penghargaan
Jika dibandingkan pada Mei tahun 2022 yang sebesar Rp 89 miliar, ada performa yang cukup baik, meningkat hampir Rp 30 miliar (40 persen).
Treatment atau penanganan yang diterapkan, lanjutnya, sama tetapi wajib pajak membayar lebih dan salah satu peningkatan adalah tahun 2023 NJOP ditingkatkan sebesar maksimum 30 persen dari tahun 2022.