Program Kamis Manis: Satpol PP Kecamatan Rancabungur Copot Spanduk hingga Banner Tak Berizin

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Rancabungur, Asan, bersama Satpol PP saat melakukan pencopotan spanduk.

BOGOR, Kobra Post Online – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, rutin melaksanakan pencopotan spanduk hingga banner yang tidak memiliki izin. Penertiban ini dilakukan satu minggu sekali setiap hari Kamis.

Pencopotan spanduk ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 100.3.4/105/DPKPP tentang pelaksanaan program Kamis Manis (Kamis Nyaman dan Harmonis) dalam penataan perkotaan, kawasan pariwisata, dan kawasan strategis lainnya.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Rancabungur, Asan mengatakan, program Kamis Manis ini rutin dilaksanakan oleh Satpol PP Kecamatan Rancabungur dalam rangka mencopot atau menertibkan spanduk, baliho, dan banner yang tidak memiliki izin.

“Sesuai dengan programnya, setiap hari Kamis kami melakukan penertiban. Untuk di Kecamatan Rancabungur sendiri, kami sudah melakukan penertiban di tiga titik, yaitu di depan Politeknik Digital Boash, wilayah Desa Bantarjaya, dan wilayah Desa Rancabungur,” kata Asan kepada Kobra Post Online, Senin (24/2).

Baca juga: Pimpin Apel Pertama, Wakil Bupati Bogor Ajak Sukseskan Program Pembangunan

Lebih lanjut, Asan mengungkapkan, dirinya langsung  memimpin penertiban beserta seluruh personel Satpol PP Kecamatan Rancabungur.

“Kebanyakan spanduk iklan rokok yang kami copot, juga banner produk di warung atau toko. Hasil dari pencopotan itu dibawa ke kecamatan, lalu kami menghubungi pemilik spanduk itu. Jika mau diambil lagi kami mempersilahkan, namun kami akan tanyakan perizinannya,” ungkapnya.

Baca juga: Cegah Tawuran, Satpol PP Rancabungur Bubarkan Siswa Nongkrong di Jam Sekolah

Terakhir, Ia mengingatkan kepada pihak-pihak terkait agar melengkapi perizinannya sebelumnya melakukan pemasangan spanduk atau banner sebagai media iklan dan yang lainnya.