BOGOR, Kobra Post Online – Kasus penganiayaan di Kampung Sindangpala, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, berakhir restorative justice yaitu penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi di Mapolsek Rancanungur, pada Kamis (11/7) kemarin.
Mediasi ini didampingi langung oleh Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat, Kanit Reskrim beserta personel, korban beserta keluarganya, dan pelaku juga beserta keluarganya.
Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat mengatakan bahwa pihak korban dalam kasus ini adalah M. Danial l, berprofesi sebagai sopir yang berusia 21 tahun. Sementara pelaku adalah SS (35), seorang wiraswasta.
Azis mengungkapkan, mediasi antara kedua belah pihak ini mengacu kepada Perpol No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Dan surat pernyataan bersama antara pihak korban, serta pelaku untuk menyelesaikan perkara secara musyawarah kekeluargaan.
“Jadi, Polsek Rancabungur memfasilitasi permohonan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan,” jelas Azis dalam keterangannya.
Baca juga: 2 Orang Debt Collector Aniaya Warga Mekarsari Pakai Pacul
Kapolsek Rancabungur menjelaskan, pihaknya dalam kegiatan ini selain mencatat dan mendokemtasikan, juga menerbitkan Surat Keterangan Wajib Lapor terhadap pelaku.
“Alhamdulillah restorative justice berjalan lancar dan kondusif. Dimana kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan,” pungkasnya.
Diberitakan Kobra Post sebelumya, Polsek Rancabungur telah menangkap dua terduga pelaku debt collector yang melakukan tindak penganiayaan di Kampung Sindangpala RT 04 RW 04, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur.
Tindak penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 9 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Camat Rancabungur Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan BPD hingga 2027
Kejadiannya bermula saat debt collector Koperasi Tri Putra Mandiri Ciampea Bogor, berinisial SGS (36) bersama TS (34) mendatangi rumah korban dengan maksud menagih hutang kepada NM (ibu korban). Saat itu terduga pelaku bertemu dengan korban berinisial D (23) di rumahnya.
Kemudian, korban menyampaikan kepada terduga pelaku bahwa ibunya sedang tidak ada di rumah. Namun pelaku marah-marah sehingga terjadilah cekcok adu mulut antara korban dengan pelaku hingga terjadinya tindak penganiayaan dengan cara menyabetkan pacul ke arah tubuh korban.