BOGOR, Kobra Post Online – Sesuai amanat Undang Undang No.3 Tahun 2024, sebanyak 47 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Rancabungur menerima surat keputusan (SK) Camat Rancabungur tentang perpanjangan masa jabatan periode 2019-2027.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan ini, digelar di Aula Kecamatan Rancabungur yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), kepala desa se-Kecamatan Rancabungur, serta yang lainnya.
Camat Rancabungur, Dita Aprilia mengatakan, sebelumnya Pj Bupati Bogor telah memberikan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa beberapa waktu lalu. Maka hari ini, pihak Kecamatan Rancabungur menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan untuk anggota BPD.
“Penambahan masa jabatan ini berdasarkan Undang Undang No.3 Tahun 2024. Di situ dijelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun, menjadi delapan tahun. Jadi, BPD juga masa jabatannya menjadi delapan tahun,” jelas Dita kepada Kobra Post Online usai kegiatan di Kantor Kecamatan Rancabungur, Kamis (11/7).
Baca juga: Layanan Gratis Warnai Peringatan HJB ke-542 di Kecamatan Rancabungur
Dita menuturkan, dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa dan BPD harus segera membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tambahan.
Hal itu, sambungnya, menjadi suatu pekerjaan rumah (PR) yang membutuhkan adanya komunikasi, sinkronisasi rencana kerja sebelumnya, dengan rencana kerja yang belum dilaksanakan dan terprogramkan.
“Saya menitikberatkan di bidang pendidikan dan kesehatan. Karena untuk bidang infrastruktur, Alhamdulilah sudah banyak sekali bantuan-bantuan terutama Samisade (Satu Miliar Satu Desa), tahun ini pun masih bergulir. Harapan kita, dua tahun ke depan program ini tetap bergulir,” beber Dita.
Baca juga: Usai Reakreditasi, Puskesmas Rancabungur Berkomitmen Berikan Pelayanan Prima
Lanjut camat, selain RPJMDes, kepala desa serta BPD juga harus membuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Dimana rencana kerja ini selama satu tahun anggaran bagi pemerintah desa.
“Untuk di tahun 2025 juga masih perlu pembahasan lebih lanjut,” ucapnya.
Dita mengimbau agar BPD dan kepala desa membuat program kerja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Lalu, dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan dengan mencari solusi, akses musyawarah, komunikasi, serta koordinasi yang baik.
“Tentu stakeholder yang ada di desa kita libatkan sepenuhnya dalam rencana atau musyawarah pemerintahan desa. BPD dan kepala desa ini merupakan dua unsur yang tidak dapat dipisahkan, pihak eksekutif dan legislatif yang ada di desa. Serta mereka merupakan orang tua dari masyarakat,” pungkasnya.