BOGOR, Kobra Post Online – Menindaklanjuti informasi masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Rancabungur mengecek lokasi yang diduga menjual obat keras golongan G secara ilegal di balik warung nasi tepatnya di Kampung Batu Belah, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Pengecekan tersebut dilakukan pada Sabtu (7/2) pukul 20.00 WIB, dipimpin langsung Kapolsek Rancabungur, Ipda Yudhi Widhiana, bersama personel.
“Kami menindaklanjuti informasi dengan melaksanakan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi penjualan obat keras golongan G,” kata Ipda Yudhi Widhiana saat dikonfirmasi Kobra Post Online, Senin (9/2).

Baca juga: Dukung Pelestarian Lingkungan Hidup, Polsek Rancabungur Tanam Pohon Hutan Kota di Rawayan
Yudhi mengungkapkan bahwa hasil pengecekan di lokasi, pihaknya tidak menemukan aktivitas transaksi maupun barang bukti obat keras.
“Kami melakukan penggeledahan namun tidak menemukan barang bukti terkait,” ungkapnya.
Baca juga: Sat Narkoba Polres Bogor Bongkar 13 Perkara Peredaran Gelap Jenis Obat Keras Daftar G
Kendati demikian, Polsek Rancabungur akan terus meningkatkan patroli dan monitoring untuk mencegah peredaran barang terlarang di wilayah Kecamatan Rancabungur.
“Wilayah Kecamatan Rancabungur wajib bebas dari obat-obatan keras, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan jika terbukti adanya aktivitas transaksi,” tegas Yudhi.












