Isak Tangis Warnai Eksekusi Rumdin Kementerian Pertanian di Bogor

Kementerian Pertanian
Proses eksekusi pengosongan rumah dinas Kementerian Pertanian, Cibalagung, Bogor Barat, Kota Bogor. (Foto : Dok. Hamid)

BOGOR, Kobra Post Online – Isak tangis warnai eksekusi pengosongan rumah dinas (rumdin) Kementerian Pertanian yang berlokasi di wilayah Cibalagung, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Selasa (01/12).

Eksekusi pengosongan rumah tersebut dilakukan oleh Dinas Perikanan Kota Bogor bersama TNI, Polri serta Trantib Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.

Menurut kuasa hukum para pensiunan yang menempati rumah dinas itu, Deni mengatakan, tindakan dari pihak Dinas Perikanan terkesan tidak manusiawi. Pasalnya tidak ada toleransi permohonan waktu serta kompensasi bagi para penghuni rumdin.

Deni menjelaskan, pihaknya telah menelusuri perkara tersebut sejak Maret 2020 lalu, sehingga mengetahui betul dasar-dasar untuk mempertahankan rumdin tersebut.

“Yang pertama penghuninya ada yang sudah 40 tahun menempati rumdin. Dalam aturan Agraria Pertanahan Nasional, apabila sudah tinggal selama 20 tahun bisa diupayakan menjadi hak milik. Kami mengacu pada hal itu untuk melangkah ke jalur hukum, yang kita lakukan adalah menggugat,” katanya.

Kuasa hukum itu melanjutkan, pengajuan gugatan sudah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (25/11/2020), dengan tujuan ingin mendapatkan keadilan.

“Kita ingin ada ganti rugi bagi para penghuni agar mendapatkan tempat tinggal pengganti dari negara, tentunya tanpa ada syarat apa pun. Supaya mereka mendapatkan kehidupan yang layak sebagai manusia,” tegasnya.

Baca juga : PBB P2 Kabupaten Bogor Triwulan III Tahun 2020 Over Target

Deni mengungkapkan, bahwa pihaknya juga memiliki dokumen terkait status tanah rumdin itu yang merupakan tanah adat.

“Ada potensi bagi kita untuk memiliki tanah ini dengan dasar hukum serta dokumen yang kita miliki. Meskipun pihak dinas mengklaim sudah memiliki sertifikat atas tanah tersebut, namun itu kan belum lama, sekitar tahun 2011 lalu baru terbit. Sedangkan para pensiunan sudah tinggal selama 40 hingga 60 tahun lalu. Berarti sebelumnya ini tanah siapa?,” ungkapnya.

Pensiunan disini, tambahnya, hampir semua dari Kementerian Pertanian, namun sekarang dikuasai Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Sebetulnya, rumdin ini sudah tidak layak huni. Namun karena kebanyakan pensiunan tidak memiliki tempat tinggal, maka mereka terpaksa menetap. Sekarang mereka diusir tanpa kompensasi dan jaminan apa pun. Dimana letak kemanusiaannya?. Barang-barang milik warga yang diangkut pun entah akan dibawa kemana,” imbuh Deni.

Eksekusi Rumdin Kementerian Pertanian Bogor

Salah satu penghuni rumdin (43) yang enggan namanya ditulis mengungkapkan sangat berharap agar gugatan tersebut dapat terealisasi.

“Selama ada solusi yang baik, kita juga mau. Misalkan ada kompensasi, karena dari dulu kita sudah begitu tapi mereka tidak menanggapinya. Tapi sekarang sikap kami sudah berubah, kita ingin gugat hak kepemilikan tempat ini. Karena selama ini kita bayar iuran PBB-nya,” tuturnya.

Sementara perwakilan Dinas Perikanan Kota Bogor menegaskan, sudah tidak ada waktu lagi untuk musyawarah.

“Karena sudah menjadi putusan bahwa pensiunan disini harus meninggalkan rumah dinas saat ini juga,” pungkasnya.

Reporter          : Hamid/ Junaedi

Editor              : Rangga A.