PBB P2 Kabupaten Bogor Triwulan III Tahun 2020 Over Target

PBB P2
Grafik Perbandingan Target dan Realisasi PBB P2 s/d 31 Agustus 2020.

BOGOR, Kobra Post Online – Upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk terus meningkatkan pendapatan daerah pada masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) terutama dari sektor pajak PBB P2, membuahkan hasil yang cukup maksimal sampai dengan Triwulan III Tahun 2020 ini.

Melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor sebagai Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi dalam mengelola Pendapatan Daerah. Pencapaian realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020 sebesar Rp.438.081.380.322 atau 107,90%. Pencapaian itu lebih besar 7,90 % atau Rp.32.082.594.322, dari penetapan target pada triwulan III yaitu Rp.405.998.786.000.

Terjadinya over target tersebut terkontribusi dari penerimaan piutang pajak yang berasal dari tunggakan pajak tahun sebelumnya. Yang mana wajib pajak melunasi piutang dengan adanya implementasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 Sampai Dengan Tahun Pajak 2019 Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bogor. Dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan PBB P2 Tahun Pajak 2020 Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bogor.

Selain itu pencapaian realisasi PBB P2 tidak terlepas dari gencarnya Tim BAPPENDA Kabupaten Bogor dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak melalui kegiatan sosialisasi ketaatan membayar PBB P2. Serta publikasi lewat media cetak maupun elektronik sebagai salah satu media sosialisasi kepada masyarakat.

Begitu pun Petugas Lapangan Desa atas dasar penetapan Keputusan Kepala Badan juga turut berperan dalam pencapaian realisasi PBB P2. Dengan terus melaksanakan penagihan PBB P2 dan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah pada wilayah masing-masing.

Baca juga : Kegiatan Strategis Penataan Simpang Underpass Sentul

Imbauan kepada seluruh wajib pajak untuk segera menunaikan kewajiban membayar PBB P2 sebelum tanggal jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2020.

Jika melewati tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan akan diberlakukan sanksi administratif kembali sebesar 2% per bulan hingga paling lama selama 2 tahun atau maksimal sebesar 48%.

Bupati Bogor juga turut ikut berperan aktif menyerukan kepada seluruh aparaturnya untuk menjadi teladan dalam hal ketaatan membayar PBB P2. Khususnya bagi aparatur pegawai sipil untuk melakukan pembayaran paling telat tanggal 31 Agustus 2020.

Pemerintah Kabupaten Bogor selain gencar melakukan kegiatan sosialisasi, juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar PBB P2 melalui beberapa alternatif.

Antara lain melalui mobil pelayanan keliling UPT Pajak Daerah, ATM / Teller BJB atau BRI, BJB Digi dan beberapa minimarket yang ditunjuk seperti Indomart dan Alfamart.

Serta melalui pembayaran e-Commerce seperti Bukalapak dan Tokopedia. Jika ingin melakukan pembayaran cukup dengan cara memasukkan NOPnya saja. Maka akan keluar nominal tagihannya dan langsung bisa melakukan pembayaran berdasarkan tahun tagihannya.

Wajib pajak harus menyimpan resi pembayaran tersebut sebagai tanda bukti pembayaran yang sah dan berlaku sama seperti Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pemerintah Daerah wilayah Kabupaten Bogor.

Peran aktif masyarakat Kabupaten Bogor dalam membayar pajak adalah salah satu bentuk kontribusi masyarakat untuk ikut dalam mensukseskan pembangunan wilayah Kabupaten Bogor. (Adv)

Sumber : BAPPENDA Kabupaten Bogor