BOGOR, Kobra Post Online – Kepala Desa Ciapus Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa tidak ada penggiringan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Surat yang kami edarkan kepada masyarakat itu hanya pemberitahuan, bahwa BPNT sudah cair dan KPM bisa segera mengambilnya di e-warung. Jadi tidak ada penggiringan,” jelas Kepala Desa (Kades) Ciapus, Pendi Bin Asim kepada Kobra Post Online di Kantornya, Senin (25/4).
Pendi menyebutkan, Desa Ciapus hanya memiliki satu agen e-warung yang sudah terdaftar dan terverifikasi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
“BPNT tahun ini ada dua jenis, yaitu tunai dan sembako. Keduanya bukan desa yang mengelola penylurannya,” ujarnya.
Lanjut Kades, BPNT tunai penyalurannya melalui Kantor Pos. Sedangkan yang sembako lewat e-warung, itupun sesuai arahan TKSK bukan desa.
“Desa tidak punya kewenangan apapun, hanya verifikasi data untuk para KPM. Teruntuk yang tunai, kami persilahkan warga untuk membelanjakan sembako di mana saja sesuai dengan aturan,” paparnya.
Perihal surat, sambung Pendi, pihaknya menerbitkan pada saat mendapatkan data dari Kantor Pos maupun Dinas Sosial. Setelah itu, desa akan melakukan verifikasi data penerima bantuan.
“Saat Kantor Pos menyalurkan dana BPNT tunai, kita juga buatkan surat edaran kepada warga. Isinya memberitahukan bahwa KPM bisa mengambil dana itu di kantor desa melalui penyalur Kantor Pos. Jadi surat itu hanyalah pemberitahuan kepada keluarga penerima manfaat,” ucapnya.
Baca juga : 7 Desa di Rancabungur Serentak Bagikan BPNT dan BLT Minyak Goreng
Pendi juga mengatakan, bahwa pihaknya menyampaikan kepada para penerima BPNT tunai untuk membantu warung yang berdekatan dengan rumahnya, sehingga ekonominya berputar di wilayah.
“Jika KPM membelanjakannya di setiap warung yang ada di wilayah sekitar, maka mereka dapat membantu ekonomi warga lain. Untuk jumlah total penerima bantuan ada 1.300 KPM,” katanya.
Terakhir, Kades menerangkan, terkait e-warung itu sudah ada ketentuannya. Karena tidak semua warung memiliki mesin Electronic Data Capture (EDC), dan Surat Keputusan e-warung itu di keluarkan oleh TKSK.