Kemudian, PSBB tahap III ada 437 pelanggar tidak menggunakan masker, 213 tempat usaha melanggar jam operasional. 74 lokasi kerumunan yang dibubarkan, 56 orang berboncengan berbeda alamat. Dan 5 tempat usaha yang membayar sanksi denda ke Kas Daerah sebesar Rp22 juta.
“Kami menerapkan sanksi administrasi di PSBB tahap III dengan total denda Rp22 juta terdiri dari toko baju dan sepatu. Penerapan denda ini berlaku sesuai Perwali Nomor 37 Tahun 2020 tentang Juknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19,” jelasnya.
Baca juga : Pemkot Bogor Persilahkan Kembali Berjamaah di Masjid, Ini Syaratnya
Berdasarkan hasil evaluasi, PSBB tahap I warga lebih patuh. PSBB tahap II disiplin warga mulai menurun dan tahap III lebih banyak lagi yang tidak disiplin.
“Tapi kami tetap terapkan sanksi yang tegas bagi para pelanggar PSBB,” tegasnya.
Mengenai sanksi hingga pencabutan izin usaha bagi toko, hingga saat ini kata Agus belum ada. Pasalnya, setelah disegel tokonya pelanggar langsung membayar dendanya ke kas daerah.
“Kalau memang masih buka setelah di segel dan di denda rekomendasinya kita akan cabut izinnya. Tapi sampai saat ini Alhamdulillah belum ada,” bebernya.
Reporter : Iful Saepulloh
Editor : Yaso











