Di tempat yang sama, Sub Koordinator (Subkor) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Lemi menambahkan, dengan adanya pengglobalan fasos fasum ke lokasi Rawa Binong terjadi sejak tahun 2022 awal, seluas 48 hektar lebih.
“Sejak Plt Dinas Cipta Karyanya pak Beni, dan diketahui PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan,” ucapnya.
Baca juga: Satpol PP dan Distan Akan Tindak Dugaan Pengalihan Fungsi Pasar Lama dan Pasar Hewan Cikarang Jadi Lahan Parkir
Untuk diketahui, sebelumnya ada 3 (tiga) orang pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk dimintai keterangan terkait fasos fasum di kawasan Deltamas Cikarang Pusat.
Hal itu pernah diberitakan oleh salah satu media online pada Selasa, 12 November 2019 lalu. Dalam pemberitaan itu, Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi saat itu dijabat Iwan Ridwan, mengakui tidak mengetahui adanya fasos fasum yang dibebaskan untuk pembangunan kereta cepat.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Tata Ruang, Dicky Cahyadi pada saat itu berkomentar, menurutnya pihak Kawasan Deltamas belum lama ini mengajukan kembali perubahan site plan. Tapi ia mengaku tidak berani memproses karena masih dalam pengawasan hukum.












