Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra saat dikonfirmasi terkait hal itu menegaskan, bahwa lahan tersebut dari awal memang komersil, bukan fasos fasum.
“Faktanya bukan dan tidak pernah menjadi lahan fasos fasum, silahkan ditanya ke bidang aja. Saya tadi kan menyampaikan AEON MALL,” tegasnya, via sambungan telepon seluler, Kamis (19/1).

Baca juga: Lahan Parkir Pasar Lama Cikarang Diduga Tak Berizin
Sementara itu, Kepala Bidang Koordinator Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Richen menjelaskan, setelah melihat gambar, fasos fasum Deltamas itu yang terkena adalah untuk jalur kereta cepat saja bukan pada AEON MALL.
“Jadi fasos fasum yang sejak zaman Bupati pak Sa’duddin lokasinya yang sekarang terkena kereta cepat, itu saja. 40 hektar itu dulu memang di situ. Tapi dulu kan belum ada program kereta cepat,” jelasnya.
Richen juga menerangkan, bahwa fasos fasum Deltamas telah diglobalkan ke lokasi Rawa Binong dengan alasan tidak karuan karena terpotong-potong dengan jalur kereta api cepat.
“Yang tadinya berbentuk huruf T menjadi terpecah-pecah. Karena terpotongnya oleh jalur kereta cepat, maka di situlah terjadi ganti rugi. Ganti ruginya bukan ke pihak kita, karena dari kita belum ada serah terima dari Delta. Jadi pihak negara ganti ruginya ke Deltamas,” terangnya.












