DPRD Kota Bogor Minta Mie Gacoan Sholis Tutup Sementara

BOGOR, Kobra Post Online – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor didampingi Satpol-PP Kota Bogor dan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis) Kecamatan Tanah Sareal, Senin (26/6).

Hal ini dilakukan berdasarkan laporan yang menunjukkan bahwa gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar belum melengkapi perizinan namun sudah memulai beroperasi.

Sidak dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono dan diikuti oleh sekretaris Komisi I, Fajari Aria Sugiarto beserta anggota Komisi I, Restu Kusuma, Gilang Gugum Gumelar, Azis Muslim, Endah Purwanti dan Siti Maesaroh.

Rombongan Komisi I bersama Satpol-PP dan DPMPTSP pun diterima oleh perwakilan legal dari Mie Gacoan.

Baca juga: Heboh Lagi, Resto Mie Gacoan Sholis Belum Kantongi Izin

Fajari Aria Sugiarto menyampaikan, pihak Mie Gacoan terkesan mengabaikan aturan perizinan di Kota  Bogor. Mereka mulai membuka aktifitas usahanya walaupun belum mengantongi izin, ketika hal ini menjadi persoalan, pihak mie gacoan cenderung meremehkan pihak pemerintah Kota Bogor dengan mengatakan akan membayar dendanya.

Tentu pernyataan itu sangat terkesan sombong dan memancing kemarahan anggota Komisi I DPRD Kota Bogor. Sehingga, Komisi I DPRD Kota Bogor mengambil sikap dengan meminta Satpol-PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh gerai Mie Gacoan.

“Mereka menunjukkan itikad yang tidak baik. Sehingga, kami akan merumuskan rekomendasi agar seluruh gerai Mie Gacoan disegel dulu sampai seluruh proses perizinan selesai,” tegas Fajari.

Sidak Komisi I DPRD Kota Bogor didampingi Satpol-PP dan DPMPTSP melakukan sidak ke gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar.
Baca juga: Belum Berizin Restoran Mie Gacoan Sholis Dibuka, Satpol PP Tak Bernyali?

Tak hanya itu, Fajari juga menegaskan Komisi I DPRD Kota Bogor akan segera membuat rekomendasi atas kasus Mie Gacoan di Kota Bogor. Sebab, berdasarkan laporan dari DPMPTSP Kota Bogor, hingga saat ini seluruh gerai Mie Gacoan yang ada di Kota Bogor belum memiliki izin PBG, bahkan untuk Mie Gacoan Sholis tidak dapat menunjukkan Siteplan.

“Nah, dari sini hasil temuan ini kita akan melakukan rapat internal di Komisi I. Lalu, kami akan memberikan surat rekomendasi Mie Gacoan yang akan dilayangkan ke Pemkot Bogor,” ujar Fajari.