Dilokasi yang sama, Heri Cahyono menekankan, Kota Bogor terbuka untuk seluruh investor yang mau berinvestasi di Kota Bogor. Namun ia menggarisbawahi setiap pengusaha yang ingin membuka usahanya harus mematuhi aturan yang ada, ini untuk menjaga ketertiban usaha di Kota Bogor. Ia tidak mau nantinya pemerintah kesulitan menertibkan setiap pelanggaran perda yang disebabkan satu dua usaha yang dibebaskan dari aturan yang ada.
“Hanya permasalahannya dari Mie Gacoan 1,2,3 dan sampai di Solis ini kelengkapan perizinannya tidak lengkap. Sehingga kami perlu menata ini supaya para pelaku usaha di Kota Bogor tertib mengikuti aturan,” jelas Heri.
Baca juga: Komisi I DPRD Kota Bogor Kritisi Kinerja Satpol PP Terkait Perizinan
Selepas dilakukan sidak, pihak Satpol-PP Kota Bogor langsung melayangkan surat peringatan kepada pihak Mie Gacoan agar memberhentikan operasional terhitung mulai Selasa (27/6) sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kepala Satpol-PP Kota Bogor, Agustyan Syach menjelaskan, surat peringatan dikeluarkan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.
“Kami lanjutkan dari DPRD tadi untuuk para pelaku usaha ini supaya berizin. Ini pelajaran bagi usaha di Kota Bogor ssupaya mebaatii aturan,” tutupnya.
Sementara itu, Legal Hukum Resto Mie Gacoan Sholis, Endhy menampik semua tuduhan tak memiliki izin, pihaknya justru tidak ada niatan untuk melanggar peraturan yang sudah berlaku. Tapi kata dia, ini karena pihaknya hadir sesuai dengan perwali, tentang serapan tenaga kerja.
“Persoalan besok buka atau tidaknya, kita lihat dulu, pasalnya kami juga ada sistem kontrak kerja dengan pegawai selama 6 bulan. Kalau kita tutup yang ada timbul masalah baru dari ketenagakerjaan,” jelasnya.












