BOGOR, Kobra Post Online – Menyusul akan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu 15 April besok malam. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bakal melakukan penyekatan di 11 titik ruas jalan di Kota Bogor.
Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo menjelaskan, dari 11 titik, di antaranya enam titik merupakan sekat tipe A, yakni ruas jalan besar dengan volume lalu lintas padat.
“Ke enam titik itu merupakan hasil kontigensi plan Polresta Bogor Kota, yaitu di Bubulak, Ciawi, Simpang Yasmin, Simpang Pomad, Tol BORR (Bogor Outer Ring Road) dan Terminal Baranangsiang. Sedangkan lima titik lagi merupakan hasil kajian Dishub Kota Bogor,” ujar Eko, Senin (13/04/2020).
Pria yang akrab disapa Danjen itu menjelaskan, untuk lima titik lagi, masuk kategori sekat tipe B, yakni ruas jalan kecil dengan arus lalu lintas padat. Diantaranya di Simpang Batutulis untuk menyekat pergerakan dari arah Cipaku dan Cihideung. Selaniutnya, di Simpang Empang membatasi gerak dari arah Ciapus.
“Lalu Simpang Gunung Batu, menyekat arah Ciomas, Laladon dan Ciampea. Simpang Air Mancur membatasi gerak dari Cilebut – Bojong Gede dan Simpang RSUD untuk yang arah dari Parung,” katanya.
Meski dikakukan penyekatan lanjut Eko, pengguna jalan masih bisa melintas. Namun ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Salah satunya ada pengurangan beroperasinya angkutan kota, yakni hanya 30 persen dari 3.325 angkot yang beroperasi di Kota Bogor, jumlah ini sesuai dengan keinginan mereka.
Eko menyebutkan, selama pemberlakuan PSBB, pihaknya akan menerjunkan sebanyak 160 personel dengan sistem shift selama 24 jam yang akan bertugas di 10 titik ruas jalan.
“Tak hanya Dishub, TNI-Polri, Dinkes (Dinas Kesehatan) dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) juga diterjunkan,” ungkapnya.
Baca juga : Pemilihan Ketua RT dan RW Desa Jayabakti Sukabumi, Jemput Bola
Di setiap lokasi penyekatan atau check point, tambahnya, petugas akan melakukan pengecekan. Apakah aturan PSBB telah diterapkan warga serta pengecekan KTP dan suhu tubuh.
“Jika melanggar dan pelanggarannya berat tentu akan kena sanksi sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Tapi, kalau pelanggaran ringan, seperti tidak memakai masker dan sarung tangan, mereka hanya disuruh pulang,” pungkas Danjen.
Berikut ini 11 titik ruas jalan yang akan di sekat di Kota Bogor :
- Simpang Bubulak
- Simpang Ciawi
- Simpang BORR
- Simpang Pomad
- Simpang Yasmin
- Simpang Terminal Baranangsiang
- Simpang Batutulis
- Simpang Air Mancur
- Simpang Empang
- Simpang Gunung Batu
- Simpang RSUD