Info Bogor

Minta Berlakukan Tarif BisKita, Ratusan Sopir Angkot Geruduk Balai Kota Bogor

1125
×

Minta Berlakukan Tarif BisKita, Ratusan Sopir Angkot Geruduk Balai Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
Tarif Biskita
Ratusan sopir angkot saat melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Bogor, Senin (17/4). (Foto: Dok. Dede Nuriman)

BOGOR, Kobra Post Online – Ratusan sopir angkot di Kota Bogor berunjuk rasa menuntut diberlakukannya tarif BisKita Trans Pakuan di Balai Kota Bogor, Senin (17/4).

Menurut para sopir, aksi unjuk rasa itu karena Pemkot Bogor telah ingkar dengan kesepakatan yang telah dibuat, sehingga saat ini penumpang BisKita masih menikmati layanan gratis.

“Kami tadi meminta kepada wali kota, BisKita ini harus berbayar. Kami juga minta hingga nanti berbayar, BisKita berhenti beroperasional,” ujar Koordinasi Aksi unjuk rasa, Rusdian usai bertemu dengan Wali Kota Bogor dan dinas terkait di Balai Kota Bogor.

Selain tuntutan pemberlakuan tarif BisKita Trans Pakuan, para sopir angkot juga meminta diberlakukannya umur teknis angkot hingga 20 tahun, dan penundaan program penataan angkutan umum hingga pembangunan Jembatan Otista rampung.

“Kami minta agar saat pembangunan Jembatan Otista tidak menutup jalur angkot. Karena bakal berdampak besar terhadap rute sejumlah angkot dan penumpang,” ujar peserta aksi dalam orasinya di depan Balai Kota Bogor.

Terkait permintaan pemberhentian operasional BisKita, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo menyebut, itu bukanlah kewenangan dari Pemerintah Kota Bogor, melainkan kewenangan Pemerintah Pusat.

“Ini teman-teman operator pemenang lelang, mengeluarkan investasi lalu disubsidi oleh Pemerintah Pusat. Dan kita juga tahu bahwa Busnya itu juga kan ngutang. Makanya disepakati tadi jalan terbaik, sambil mengurus tarif BisKita jalan, kami di Dinas Perhubungan hingga nanti BisKita bertarif, tidak akan melakukan penertiban di jalan,” ujarnya.

Baca juga: Tarif Biskita Trans Pakuan Ditetapkan Rp 4 Ribu
Demo angkot 2023

Berkenaan dengan usulan umur angkot sampai 20 tahun, Eko menjelaskan, bahwa umur kendaraan angkutan yang telah ditetapkan adalah ukuran untuk Bus besar yang berdasarkan undang-undang.

“Untuk umur angkot, kami telah mengambil kebijakan sesuai dengan undang-undang yaitu, 10 tahun plus 1 masa periode izin angkot, jadi 15 tahun. Dan yang diminta oleh para sopir angkot itu 20 tahun, menurut undang-undang adalah bus besar,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *