Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Dishub Kota Bogor Tertibkan Angkutan Umum, 54 Kendaraan Ditilang dan 10 Dikandangkan

71
×

Dishub Kota Bogor Tertibkan Angkutan Umum, 54 Kendaraan Ditilang dan 10 Dikandangkan

Sebarkan artikel ini
Dishub Kota Bogor Tertibkan Angkutan Umum, 54 Kendaraan Ditilang dan 10 Dikandangkan

BOGOR, Kobra Post Online – Pemerintah Kota Bogor melalui Dishub Kota Bogor memperketat pengawasan terhadap kelaikan dan administrasi transportasi publik. Dalam operasi gabungan penertiban angkutan umum yang digelar Kamis, 26 Februari 2026, puluhan armada terjaring karena dinilai melanggar aturan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, H. Dody Wahyudin, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh angkutan yang beroperasi di wilayah Kota Bogor memenuhi standar legalitas dan teknis.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan dengan lokasi serta titik yang berbeda di wilayah Kota Bogor. Tidak ada toleransi bagi angkutan umum yang tidak memenuhi ketentuan. Keselamatan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama,” tegas Dody di lokasi operasi, Kamis (26/2/2026).

Operasi Gabungan Lintas Instansi

operasi gabungan penertiban angkutan umum

Operasi besar-besaran ini melibatkan sinergi lintas instansi, yakni Dishub Kota Bogor, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Satlantas Polresta Bogor Kota, hingga perwakilan Jasa Raharja.

Kolaborasi ini menyasar angkutan antarwilayah yang kerap melanggar batas trayek maupun masa berlaku dokumen kendaraan.

54 Ditilang, 10 Kendaraan Dikandangkan

Berdasarkan data hasil operasi, petugas melakukan tindakan langsung (tilang) terhadap 54 unit kendaraan angkutan umum. Selain itu, sebanyak 10 kendaraan terpaksa dilakukan “pengandangan” atau penyitaan sementara karena tidak memenuhi persyaratan utama sebagai angkutan umum laik jalan.

Mayoritas pelanggaran didominasi persoalan administrasi fatal, seperti:

  • Kartu uji berkala (KIR) tidak berlaku
  • Tidak memiliki kartu pengawasan
  • Izin trayek kedaluwarsa
  • Tidak dapat menunjukkan dokumen wajib saat pemeriksaan

Dishub menilai pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Pengawasan Akan Lebih Ketat

Pemerintah Kota Bogor berharap pengusaha dan pengemudi angkutan umum semakin disiplin melengkapi administrasi serta rutin melakukan pengecekan kelaikan kendaraan (ramp check) secara mandiri sebelum beroperasi.

Ke depan, pengawasan tidak hanya dilakukan pada siang hari, tetapi juga menyasar jam-jam sibuk guna meminimalisir risiko kecelakaan akibat malfungsi kendaraan.

Langkah ini menjadi komitmen nyata pemerintah daerah dalam membangun ekosistem transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Kota Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *