Hukum & Kriminal

AN Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Tenggelamnya 3 Pria di Danau Quarry Bogor

983
×

AN Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Tenggelamnya 3 Pria di Danau Quarry Bogor

Sebarkan artikel ini

BOGOR, Kobra Post Online – Kepolisian Resor (Polres) Bogor Polda Jabar akhirnya menetapkan AN (51) sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya tiga orang pria dalam pengobatan spritual di Danau Quarry, Kampung Nunggaherang RT 02 RW05, Desa Tegallega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor yang terjadi pada Kamis 13 Juli 2023 lalu.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, AN ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain dalam pengobatan spritual di wilayah Kecamatan Cigudeg. “AN kami tetapkan sebagai tersangka, AN adalah guru spiritual,” kata Rio Wahyu Anggoro dalam rilis yang diterima Kobra Post Online, Selasa (18/7).

Baca juga: 3 Pemuda Asal Rumpin Tenggelam di Danau Desa Tegallega Ditemukan

Lanjut Kapolres, AN melakukan tindakan pengobatan alternatif kepada seorang pria keterbelakangan mental bernama M. Davidvan Reza (20) alamat Kampung Gunung Cabe RT 02 RW 04 Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Dalam prakteknya AN memasukan pasiennya ke dalam danau, namun pasien ini berontak hingga terpeleset dan tenggelam bersama enam orang pendampingnya. Dua orang pendampingnya yaitu Ali (25) Alamat  Kampung Pasir Ragaji RT 02 RW 03 dan Badru Salam (25) Alamat Kampung Cimahiwal  RT 04 RW 02, Desa Cipinang Kecamatan Rumpin juga ikut tenggelam. Sedangkan empat orang lainnya berhasil menyelamatkan diri naik ke atas danau.

Baca juga: 3 Pria Tenggelam di Danau Tegallega Cigudeg Saat Jalani Pengobatan Spiritual

Kapolres mengatakan, penyelidikan kasus ini awalnya dilakukan oleh polsek Cigudeg, kemudian penyelidikan diambil alih oleh Polres Bogor guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor. Dari hasil penyelidikan tersebut pihaknya temukan dua alat bukti yang cukup, dan dapat menetapkan tersangka terhadap guru spritual berinisial AN.

“Atas perbuatannya AN ditetapkan pasal 359 KUHP yaitu perbuatan untuk menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *