Scroll untuk baca artikel
Daerah

Divonis 4 Tahun Penjara, Ade Yasin Ajukan Banding

1702
×

Divonis 4 Tahun Penjara, Ade Yasin Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Divonis 4 Tahun Penjara, Ade Yasin Ajukan Banding
Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin didampingi dua orang kuasa hukumnya mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Bandung secara daring.

BANDUNG, Kobra Post Online – Setelah divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Jumat (22/9). Melalui kuasa hukumnya Dinalara Butarbutar, Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin akan mengajukan banding.

“Sudah pasti kami ajukan banding. Sejak awal sudah saya sampaikan, bahwa terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap lakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah,” kata Dinalara Butarbutar usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dinalara Butarbutar menganggap hakim mengesampingkan fakta persidangan. Karena menurutnya, sebanyak 39 saksi yang dihadirkan Jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tidak terlibat.

“Sebanyak 39 saksi, dengan dua saksi ahli sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali. Mungkin media-media semua sudah pernah menyaksikan persidangan. Tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade,” kata dosen Universitas Pakuan itu.

Terlebih, lanjut dia, selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki Jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), tetapi dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

“Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan terhadap terdakwa pada 27 April 2022 pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih memberikan vonis 4 tahun penjara dan mencabut hak politik Ade Yasin selama 5 tahun. Vonis empat tahun penjara yang diberikan hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa.

“Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hera.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut hakim agar memberikan hukuman tiga tahun penjara kepada Ade Yasin terkait dugaan suap Rp1,9 miliar kepada pegawai BPK. Selain itu, Jaksa juga menuntut hak politiknya dicabut selama lima tahun.

Baca juga: Kuasa Hukum Ade Yasin menilai Tuntutan Jaksa Mengada-ada

Majelis hakim menilai Ade Yasin secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi masih menjabat sebagai Bupati Bogor. Sebagai seorang pemimpin daerah, harus memberi suri teladan yang baik tentang korupsi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *