BEKASI, Kobra Post Online – Berkas perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Fendy (41) yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY dari Fraksi PDI Perjuangan dinyatakan lengkap atau P-21.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi telah melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/7/2026) malam untuk menjalani proses penuntutan.
Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu helai pakaian berwarna hitam serta satu dokumen Visum et Repertum. Ketiga tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Fendy (41) yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu malam, 29 Oktober 2025.
Ketiga tersangka diproses atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan sebagaimana disangkakan dalam Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP.
Proses penanganan perkara tersebut memakan waktu sekitar sembilan bulan hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Namun, proses pelimpahan itu turut menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan para tersangka tidak mengenakan borgol maupun rompi tahanan saat dibawa ke kejaksaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai penerapan standar pengamanan dan prosedur terhadap tersangka selama proses pelimpahan.
Hingga berita ini diterbitkan, Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, saat dikonfirmasi terkait prosedur pelimpahan tersebut belum memberikan keterangan resmi.












